Temukan Ratusan Botol Miras di Warung, Petugas: Jangan-jangan Galon Juga Isinya Ciu!

Satuan Polisi Pamong Praja (PP) Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, melakukan operasi penertiban minuman keras (miras) di bulan Ramadhan pada Senin (18/4/2022). Operasi tersebut dipimpin oleh Kasatpol PP Kecamatan Tanjung Priok Evita Wahyu Pancawati, dan dipantau langsung oleh Wakil Camat Tanjung Priok Ma’mun.

Sebanyak 10 petugas bergerak dari kantor Kecamatan Tanjung Priok dengan empat mobil. Mereka menyusuri kawasan Tanjung Priok dengan mendatangi sejumlah warung kecil di pinggir jalan.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, rombongan berhenti di Jalan Warakas I dan petugas langsung mendatangi sebuah warung kecil yang menjual berbagai jenis kebutuhan sehari-hari warga. Tak butuh waktu lama, petugas langsung mengeluarkan sejumlah minuman keras berbagai merek dari kulkas warung tersebut.

Petugas juga menemukan beberapa kardus miras lainnya yang masih disimpan di tempat lain di warung tersebut. Penyitaan botol miras tersebut membutuhkan waktu hampir satu jam karena jumlahnya yang banyak. Petugas pun berceletuk saking banyaknya miras di warung tersebut.

“Banyak banget, jangan-jangan galon juga isinya ciu,” ujar petugas tersebut. Warung tersebut juga diketahui menjual kebutuh lainnya termasuk air kemasan, minuman berasa, hingga air galon kemasan. Setelah seluruh miras di warung tersebut diamankan, petugas juga sempat menginterogasi dan mendata penjaga warung.

Ratusan botol miras yang ditemukan langsung dibawa ke mobil patroli untuk diamankan. Sayangnya di lokasi lainnya, warung-warung yang didatangi tak ditemukan miras.

“Hasil operasi hari ini didapatkan sebanyak 202 botol miras dari berbagai merek yang semuanya mengandung alkohol tinggi yang tidak boleh diperjualbelikan secara bebas, apalagi di bulan suci Ramadhan ini,” ujar Wakil Camat Tanjung Priok Ma’mun di Kantor Kecamatan Tanjung Priok usai kegiatan operasi, Senin. Menurut Ma’mun, kegiatan operasi itu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat sekaligus dalam rangka bulan Ramadhan. Pasalnya, kata dia, pada bulan Ramadhan terdapat larangan untuk menjual minuman keras.

Berdasarkan laporan itu pula, kata dia, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan mendatangi sejumlah warung di sekitar wilayah Tanjung Priok. “Kami datangi beberapa titik hasil laporan masyarakat dan memang terbukti di warung kecil didapati mereka menjual miras,” ucap dia. KOMPAS

Leave a Reply