Petugas gabungan dari Satpol PP, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), serta Kecamatan Menteng menyita puluhan botol minuman keras (miras) saat penertiban warung malam dan gubuk liar di kawasan Kanal Banjir Barat (KBB) di Jalan Latuharhari, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (10/5/2022).
Wakil Camat Menteng Suprayogi mengatakan, sasaran dari penertiban gabungan itu adalah penyandang masalah kesejahteraan sosial, pemilik gubuk liar dan MCK atau toilet yang diduga digunakan sebagai tempat menjual minuman keras. “Dari hasil penertiban tadi, ada tiga warung dan satu MCKs erta ditemukan puluhan botol minuman keras,” kata Suprayogi di Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan, penertiban tersebut sudah berulang kali dilakukan, namun warung atau tenda malam itu masih beroperasi. Saat siang, kata Suprayogi, warung tersebut terlihat tutup dan melipat tendanya. Namun, ketika malam hari penjual menjajakan miras secara bebas.
Dari penertiban itu, setidaknya 50 botol miras, baik yang masih tersegel maupun kosong, serta terpal tenda, kursi dan meja warung, disita sebagai barang bukti. Penertiban dilakukan juga untuk menindaklanjuti laporan masyarakat sekitar yang resah atas penjualan miras di warung malam itu.
Bahkan, umumnya para pemilik warung tenda yang ditertibkan merupakan pedagang lama yang mendiami bantaran KBB itu. Sebanyak dua orang pedagang diperiksa di Kecamatan Menteng. “Ada 30 personel gabungan dikerahkan. Dua orang penjual miras dan pemilik gubuk liar, kita lakukan BAP (berita acara pemeriksaan) di Kecamatan Menteng,” kata Suprayogi. REPUBLIKA