Terkait pelaku kasus minuman keras (miras) oplosan yang menewaskan 6 warga Kota Sorong, Papua Barat, beberapa waktu lalu, perlahan menemui titik terang.
Terbaru, Polresta Jayapura Kota menangkap seorang pria berinisial M yang berperan sebagai peracik miras oplosan tersebut.
Berdasarkan keterangan dari pelaku, miras oplosan itu diracik di jalan Nangka, Santa Rosa, Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua.
Menurut Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Victor Mackbon, kepolisian telah menetapkan status pelaku sebagai tersangka.
“Pelaku inisial M, kalau untuk saksi itu satu di antaranya HS. Saksi itu yang mantan anggota dewan,” kata AKBP Victor Mackbon kepada wartawan, Rabu (1/6/2022).
Saat ini, Victor Mackbon melanjutkan, aparat kepolisian masih terus mendalami kasus ini, termasuk memeriksa secara intens saksi HS.
Lebih khusus, ia meminta penyidik untuk menggali informasi terkait alasan, maksud, dan tujuan saksi HS yang membawa dua dari enam korban tersebut.
“Ini yang sedang kita perdalam lagi terkait dengan peran yang bersangkutan, apakah ada menyiapkan sarana?,” sambungnya.
Kendati demikian, mantan Kapolres Jayapura ini tak menampik status saksi HS yang bisa ditingkatkan menjadi tersangka, jika terbukti terlibat secara langsung kasus ini.
“Jadi masih ada, dia sebagai saksi, tapi lagi kami perdalam lagi berdasarkan dua alat bukti, kita bisa menetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.
Sementara itu, Victor Mackbon menjelaskan, Polresta Jayapura Kota juga terus berkoordinasi dengan pihak keluarga korban serta Polresta Sorong Kota.
Hal ini dilakukan demi meminimalisir gejolak yang belakangan ini terjadi di Kota Sorong akibat kasus miras oplosan ini.
“Cuma yang kita jaga gejolak di sana, makanya kami meyakinkan bangun komunikasi dengan keluarga, polisi di sana terkait upaya-upaya kepolisian,” tandasnya. Tribunnews.com