Polisi menyita 1.000 liter minuman keras jenis sopi dari angkot rute Ambon-Pulau Seram. Miras tak bertuan tersebut kemudian diamankan petugas. Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan PP Lease Ipda Moyo Utomo mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari razia miras berdasarkan surat perintah tugas SPRIN/02/VII/2022/ di wilayah hukum Polsek Baguala.
Kegiatan razia ini dipimpin Kanit Shabara Polsek Baguala Aipda Steven Romroman yang bertujuan menekan tingkat peredaran miras di Kota Ambon. Polisi kemudian mendapati 1 ton miras sopi di dalam mobil Angkot berpelat nomor DE 7461 AU yang dikemudikan Marthen Lasol.
“Penyitaan dilakukan di Jalan Upua Baguala Transit Passo Kecamatan Baguala, Kota Ambon, ketika digelar kegiatan razia barang bawaan penumpang. Barang bukti tanpa pemilik yang dikemas dalam karton serta karung ini kemudian disita dan dibawa ke Mapolsek untuk dimusnahkan,” ujar Moyo, Jumat (15/7/2022).
Dia menambahkan, karena tidak ada penumpang yang mengaku sebagai pemilik barang tersebut, dianggap sebagai temuan polisi dan dirampas guna dimusnahkan. Sopi merupakan miras tradisional di Indonesia timur, seperti di Maluku, NTT dan Papua. Nama sopi serapan dari bahasa Belanda, yakni zoopje yang berarti alkohol cair. Sopi dibuat secara tradisional melalui fermentasi dan penyulingan sari buah enau yang disebut sageru. Miras lokal ini sudah dianggap ilegal peredarannya karena kerap jadi sumber tindak kriminal seperti perkelahian. iNews.id