Sidang kasus kecelakaan yang menewaskan salah seorang premotor di Jalan Raya Leban, Desa Tawangargo, Kecamatan Karangploso, mengungkap beberapa fakta baru. Sopir truk yang menjadi terdakwa, Ady Setyo Utomo, mengaku sempat minum minuman beralkohol sebelum berangkat mengemudikan truk. Namun dia memastikan tetap sadar saat mengemudi hingga terjadi kecelakaan.
Sekadar mengingatkan, kecelakaan lalu lintas dalam perkara itu terjadi pada 17 April 2022 lalu, sekitar pukul 21.30. Saat itu Ady mengemudikan truk Hino bernomor polisi AG 9838 AI dari arah timur dengan kecepatan sedang. Sesampai di lokasi kejadian, truk yang dikemudikan pria asal Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu itu oleng ke kanan akibat menghindari kendaraan lain. Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan muncul Honda Scoopy N 5065 KK yang dikendarai Gus Hilman. Karena jarak sudah dekat, akhirnya terjadi tabrakan frontal. Gus Hilman mengalami benturan di kepala dan meninggal dunia di lokasi kejadian .
Saat itu, polisi sempat beranggapan posisi salah ada pada kendaraan roda dua karena tidak berkonsentrasi di jalan. Dalam banyak pemberitaan disebutkan bahwa Gus Hilman mengendarai motor terlalu ke kanan sehingga menabrak truk dari arah berlawanan.
Namun dalam berkas dakwaan yang disusun jaksa, ada fakta baru yang sebelumnya tidak diketahui publik. Ady diketahui minum minuman beralkohol (minol) pada pukul 15.00 hingga 17.00 bersama beberapa orang di dalam garasi truk. Lalu pada pukul 21.00, pria 41 tahun itu beranjak keluar untuk mengambil muatan di sebuah pabrik rokok.
Kronologi kecelakaan juga mengalami sedikit perubahan. Disebutkan bahwa menjelang terjadi kecelakaan, truk yang dikemudikan Ady berpapasan dengan kendaraan roda empat yang posisinya terlalu ke kanan. Hal itu membuat Ady kaget dan berusaha menghindar dengan cara banting setir ke arah kiri. Namun bagian atas sebelah kiri Truck Hino itu malah menghantam papan nama warung bakso.
Ady yang makin panik langsung membanting stir ke kanan hingga truk masuk jalur arah berlawanan. Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan muncul motor yang dikendarai Gus Hilman. Tabrakan frontal pun tak bisa dihindarkan. Truk yang dikendarai Ady merusak warung pinggir jalan dan masuk ke parit.
Dugaan sopir truk berkendara dalam keadaan mabuk pun sempat dibuktikan saat pemeriksaan Ady setelah kejadian. Yakni tercium bau alkohol dari mulutnya. Namun Ady tak lantas ditahan kepolisian. Ia baru masuk ke rumah tahanan Lapas Lowokwaru sejak 4 Agustus 2022 lalu. Atau dalam penahanan oleh pihak kejaksaan. Dalam sidang pemeriksaan yang dilaksanakan pada Kamis (9/9), Jaksa Rendy Aditya Putra SH menghadirkan dua saksi. Yakni Ahmad Sulton, 24, dan Suparlan, 52. Keduanya merupakan warga sekitar yang melihat kecelakaan tersebut.
Sulton cukup gamblang menceritakan kronologi kecelakaan yang menewaskan calon dokter dari Fakultas Kedokteran sebuah kampus negeri di Kota Malang itu. ”Truk itu datang dari atas (barat), kemudian dari arah berlawanan jelang kejadian ada mobil yang posisinya agak ke tengah jalan. Ttruk itu menghindari mobil dan menabrak papan warung bakso serta warung kopi di utara jalan. Motor dan korban ada di jalur tabrakan,” terang dia.
Hal serupa juga diulangi oleh Suparlan. Dia mengaku melihat sebuah truk berusaha menghindari mobil dari arah berlawanan yang berjalan terlalu ke kanan. Truk warna merah yang dikemudikan terdakwa juga dikenali oleh Suparlan. ”Saya kenal dengan kernet yang biasa jalan pakai truk itu. Tetapi saat kejadian hanya ada satu orang di ruang kemudi,” papar dia.
Giliran pemeriksaan terdakwa, Ady mengakui soal dugaan minum minuman beralkohol (minol) pada hari kejadian. Dia minum anggur dan bir mulai pagi sampai siang di pool truk. Namun ia tidak minum lagi jelang berangkat ke sebuah pabrik rokok di Kecamatan Wagir malam harinya. Terdakwa pun mengakui soal ada mobil dari arah berlawanan jelang kecelakaan. “Lampunya menyala terang menyorot pas mata,” papar dia.
Ady mengaku sama sekali tidak mengantuk saat berkendara. Soal pengereman, dia juga memastikan rem truk yang dia bawa berfungsi dengan baik. Pasalnya, pagi hari sebelum mabuk, dia melakukan pengecekan dan servis di pool. Pekan depan, Ady akan menghadapi tuntutan dari jaksa. Jawapos.com