Polres Sukabumi mencium adanya indikasi pihak yang menyetok minuman keras (miras) dengan cara disembunyikan untuk kemudian dikeluarkan saat Natal dan Tahun Baru. Mengantisipasi hal itu, polisi akan melakukan razia dan sweeping sejumlah lokasi yang terindikasi menjadi sumber peredaran minuman haram tersebut.
Hal itu diungkap Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah usai melakukan pemusnahan 6655 botol miras berbagai jenis dan merk di halaman Mapolres Sukabumi, Selasa (20/12/2022).
“Dalam rangka pemusnahan miras, sekitar 6.655 botol yang kita musnahkan hari ini dan kami akan tetap melaksanakan sweeping bahwa kami mendapat informasi bahwa ada yang disembunyikan (dan baru) keluar nanti pada saat libur Natal dan perayaan Tahun Baru akan keluar mirasnya. Saya sudah perintahkan Kasat Narkoba untuk melakukan sweeping,” kata Dedy.
Pengawasan dan pengetatan terhadap peredaran Miras tidak hanya akan dilakukan kepada para pengedar, tapi juga dilakukan hingga ke pengiriman.
“Tetap kami mendapat informasi bahwa peredaran (Miras) akan tetap beredar dan kami sudah tugaskan anggota khusus untuk memantau apabila ada pengiriman barang yang isinya miras, akan kita sweeping di tempat atau di jalan,” ujarnya.
Terkait sanksi yang akan dikenakan kepada para ‘pemain’ miras tersebut, polisi menyebut akan memberikan sansi sesuai prosedur. “Pelakunya nanti kita akan sesuaikan dengan SOP yang ada nanti,” imbuh Dedy.
Selain minuman keras, pihak kepolisian juga akan memantau pesta-pesta yang digelar berlebihan, terlebih jika ditemukan indikasi adanya minuman keras dalam pesta tersebut.
“Kami tidak mengharapkan adanya pesta yang terlalu berlebihan, terutama pesta yang ada mirasnya. Saya juga sudah memberitahukan kepada para kapolsek, perwira yang bertugas pada malam tahun baru. Apabila ada pesta terutama pesta yang berujung pada perilaku yang menyimpang, kami akan menghentikan (kegiatan) tersebut,” paparnya.
Soal pungutan liar juga tidak luput dari perhatian kepolisian. Penindakan akan dilakukan melibatkan Saber Pungli. “Apabila ada penarikan parkir yang lebih seperti ada kasus tahun lalu penarikan parkir diatas 100 atau diatas 200 ribu akan kami tindak,” pungkas dia.
Belasan Ribu Botol Miras di Cirebon Dilindas Stum
Sementara itu, Jajaran Polres Cirebon Kota memusnahkan belasan ribu minuman keras (miras) dari berbagai merek. Total, ada sebanyak 18.899 botol miras yang dimusnahkan.
Menurut Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, belasan ribu botol dari berbagai merek itu merupakan hasil Operasi Pekat yang dilakukan selama kurun waktu mulai 7-16 Desember 2022.
Proses pemusnahan minuman keras hasil operasi itu dilakukan di halaman Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon. Botol-botol minuman keras itu dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan stum.
“Kegiatan ini kita lakukan dalam rangka upaya cipta kondisi menjelang Natal dan Tahun Baru 2023,” kata Fahri di Mapolres Cirebon Kota, Selasa (20/12/2022).
Selain melaksanakan Operasi Pekat, menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2023, jajaran Polres Cirebon Kota juga bakal meningkatkan patroli di sejumlah titik. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan menjelang Natal dan Tahun 2023.
“Razia dan patroli akan kita tingkatkan. Kegiatan-kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) pun sudah dimulai pada tanggal 17 – 23 Desember 2022. Setelah itu kita juga akan lakukan operasi dalam rangka cipta kondisi,” kata Fahri.
Menurut Fahri, patroli maupun pengamanan menjelang Natal dan Tahun Baru 2023 ini bakal dilakukan di sejumlah titik termasuk di beberapa objek wisata.
“Untuk di objek wisata kita sudah siapkan anggota untuk lakukan pengamanan. Jadi untuk di objek wisata kita berikan konsentrasi khusus dan kita akan siapkan anggota untuk melakukan pengamanan, terutama di beberapa yang menjadi tempat prioritas, seperti di pantai Kejawanan, Ade Irma Suryani Waterland, Alun-alun Kasepuhan, dan lain-lain,” kata Fahri. DETIK