Satpol PP Kota Malang bersama tim gabungan mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) ilegal di beberapa tempat. Ditemukan juga adanya miras ilegal yang dijual secara online.
Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat mengatakan bahwa razia pada Selasa (24/1) malam itu merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat terkait dugaan penjualan miras ilegal.
“Kita mendatangi salah satu tempat di Kayutangan, kemudian ada dua titik di dalam permukiman dan satu lagi jualan online di kos-kosan,” ujar Rahmat saat dihubungi detikJatim. pada Rabu (25/1/2023).
Rahmat menerangkan bahwa ratusan miras ilegal itu didominasi dari dua tempat di permukiman. Sedangkan titik lainnya hanya menyumbang sebagian barang bukti yang diamankan.
“Dua permukiman itu ada ratusan miras kita sita. Terus kalau di kayutangan itu sebenarnya punya izin, tapi ada berkas lain yang belum terverifikasi sehingga harus dipastikan dulu. Jika hari ini dipastikan izin tidak lengkap, maka dilarang berjualan dan miras kita sita,” terangnya.
“Sama di salah satu kos-kosan itu kita dapat laporan ada penjualan miras online. Saat kita datangi cuman ada miras bekas, kita menduga di lemari milik yang bersangkutan ada miras dan sudah kita segel, hari ini kita datangi lagi karena kemarin terkunci,” sambungnya.
Hasil dari pengembangan razia di kos-kosan itu pada Rabu (25/1/2023) ditemukan ratusan botol miras ilegal yang diletakkan di dua ruangan. Miras-miras tersebut dijual secara online menggunakan jasa pesan antar.
Untuk tindaklanjut dari razia miras ilegal itu akan menyesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan. Mengingat dalam operasi tersebut ada tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Bea Cukai, Perizinan, Bapenda dan TNI-Polri.
“Jadi sudah dibagi tugasnya. Kalau Satpol PP menindak sesuai dengan Perda nomor 4 tahun 2020 tentang pengendalian pengawasan minol. Lalu untuk cukai, perizinan itu nanti pihak lain,” kata Rahmat.
Razia miras ilegal ini rencananya akan dilakukan secara masif di Kota Malang. Tujuannya agar warga tertib aturan dan perizinan serta menjaga ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kota Malang.
“Ke depan kami akan mengencarkan ini, untuk supaya masyarakat taat aturan dan perizinan. Serta untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum terutama untuk usaha-usaha yanh menimbulkan gangguan dan ketertiban umum,” tandasnya. DETIK