Polisi mengungkap penyebab tewasnya Handoko, pengamen asal Kecamatan Tulungagung. Korban tewas setelah dianiaya oleh rekannya sendiri sesama pengamen.
Wakapolres Tulungagung Kompol Dodik Tri Hendro Siswoyo mengatakan tersangka penganiayaan adalah MIM alias Ambon (23) waega Dusun Mbureng, Desa/Kecamatan Jambon, Ponorogo. Tersangka ditangkap saat melarikan diri ke Kelurahan Brujul, Jaten, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
“Tersangka kami tangkap saat hendak menunggu angkutan di Jalan Raya Solo-Sragen,” kata Dodik kepada wartawan, Rabu (15/2/2023).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah menganiaya korban hingga tewas. Kejadian itu bermula pada malam Minggu. Saat itu korban, pelaku, dan salah satu rekannya menggelar pesta minuman keras di utara simpang empat Jepun, Kecamatan Tulungagung.
“Kemudian pada saat yang bersangkutan atau korban mendapatkan jatah minum, namun pada saat memegang gelas tidak pas dan jatuh menumpahi baju dari tersangka,” ujarnya.
Kejadian itu akhirnya memicu perselisihan antara korban dan pelaku. Keduanya sempat cekcok mulut, hingga akhirnya tersangka menganiaya korban.
“Korban meninggal dunia di lokasi kejadian, karena mengalami sejumlah luka serius di kepala dan beberapa bagian tubuh lainnya,” imbuhnya.
Pasca-kejadian pelaku langsung meninggalkan korban dan menumpang truk menuju simpang empat Durenan, Trenggalek. Di lokasi tersebut pelaku MIM sempat mengamen.
“Kemudian tersangka menumpang truk lagi menuju ke arah Ponorogo. Di sana tersangka melihat informasi di media sosial, ternyata korban yang ditemukan di Jepun meninggal dunia,” jelasnya.
Mengetahui hal itu MIM akhirnya memilih kabur ke wilayah Jawa Tengah dengan menumpang truk. MIM sempat istirahat di emperan toko di ruas Jalan Raya Solo-Sragen,Kelurahan Brujul, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar.
“Pada saat itu tim Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung bergerak untuk memburu pelaku. Akhirnya MIM kami tangkap di pinggir jalan saat menunggu angkutan,” jelasnya.
Dalam perkara ini polisi mengamankan barang bukti berupa kaus milik pelaku, dua gitar milik korban dan pelaku yang kondisinya hancur, serta hasil autopsi jasad korban.
“Tersangka MIM kami jerat Pasal 351 ayat 3 KUHP, yaitu melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Korban terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” kata Dodik. DETIK