Usai pesta minuman keras, segerombolan anak baru gede (ABG) melakukan pembacokan terhadap pengguna jalan di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sempat buron, para pelaku yang beberapa di antaranya masih di bawah umur itu akhirnya berhasil ditangkap.
Total ada enam ABG yang terlibat dalam aksi tersebut. Masing-masing berinisial BZA (18) warga Temanggung tapi domisili di Temon, RFA (15) warga Wates, SH (16) warga Banjarnegara, KKA (15) warga Sentolo, DAP (18) warga Lendah, dan IF (19) warga Galur.
Gerombolan ini membacok seorang pemuda berinisial DBS (18) di wilayah Galur, Kulon Progo pada Sabtu (11/2/2023) lalu. Adapun para pelaku ditangkap pada Minggu (12/2) dan Kamis (2/3).
Salah satu pelaku, BZA mengaku nekat melakukan aksi pembacokan karena sedang berada di bawah pengaruh alkohol. Dia menyebut tidak ada alasan jelas kenapa melakukan aksi itu.
“Karena habis minum aja itu, kebetulan teman saya (pelaku lain) bawa celurit lalu kita iseng jalan-jalan. Malah kejadian kaya gini,” ujar dia dalam jumpa pers di Mapolres Kulon Progo, Kamis (9/3).
Sementara itu, dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa celurit hingga motor.
“Sebagai barang bukti adalah satu buah celurit, kemudian satu unit kendaraan motor, kemudian satu buah jaket hitam dan celana panjang krem,” ucap Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini
Fajarini menerangkan kasus ini berawal ketika keenam pelaku sedang nongkrong dan pesta miras di kosan salah satu pelaku berinisial BZA di Temon pada Sabtu malam. Selanjutnya mereka jalan-jalan menggunakan sepeda motor hingga tiba di depan Kantor Kalurahan Karangsewu Galur pada sekitar pukul 23.00 WIB.
Di sinilah para pelaku bertemu dengan korban yang saat itu sedang melintas menggunakan sepeda motor bersama temannya. Tanpa alasan yang jelas, para pelaku langsung mengejar korban hingga terjadi aksi kejar-kejaran.
“Saat itu para pelaku mengejar korban sambil meneriakkan kata-kata kasar. Akhirnya motor korban dikepung motor pelaku. Lalu terjadi aksi pembacokan,” ujar Fajarini.
Fajarini menjelaskan pelaku berinisial BZA mengayunkan celurit sepanjang 45 cm hingga melukai lengan kanan korban. Beruntung korban masih bisa kabur lalu meminta pertolongan warga sekitar.
“Korban masih bisa melanjutkan perjalanan sambil berteriak-teriak minta tolong kemudian berhenti di salah satu angkringan. Di angkringan itu banyak orang sehingga pelaku yang masih mengejar membubarkan diri. Selanjutnya dilakukan pengejaran oleh masyarakat dan dilaporkan ke Polsek Galur selanjutnya dilakukan penangkapan kepada para tersangka,” jelas Fajarini.
Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara jo pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara jo pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. DETIK