Polisi kembali, menyita ratusan liter minuman keras (Miras) tradisional jenis Sopi. Sopi hasil sitaan kali ini, dari pulau Seram. Namun, belum diketahui siapa pemilik minuman memabukan ini.
Ini setelah, Polsek Salahutu, bertempat dipelabuhan Fery Hunimua, Negeri Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Minggu (5/3/2023) sekira pukul 20.30 WIT, melakukan razia Miras. Razia dipimpin langsung, Kapolsek Salahutu, AKP La Maru, dengan melibatkan 2 personil Kapolsek Salahutu, dan 6 anggota Bintara Remaja BKO Polsek Salahutu.
“Adapun sasaran razia, yakni kendaraan roda dua dan roda empat yang turun dari Kapal Fery tujuan Waipirit ke Hunimua,”kata Kasi Humas Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, Iptu Moyo Utomo, Senin (6/3/2023).
Juru bicara Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease ini mengaku, dari hasil Razia telah diamankan miras jenis Sopi kurang lebih 350 liter.”Sopi hasil sitaan, selanjutnya dimusnahkan,”bebernya.
Belum diketahui siapa pemilik Sopi yang disita. Namun, Diduga Sopi yang diselundupkan dari Pulau Seram, disinyalir diperdagangkan di Kota Ambon dan sekitarnya. DINAMIKAMALUKU