Polda Papua mendalami kasus dua warga Kampung Undugi, Distrik Beoga, Kabupaten Puncak, Papua Pegunungan, yang tewas usai menenggak miras oplosan alkohol 70 persen. Peristiwa terjadi pada Selasa (16/5/2023).
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo, mengatakan polisi telah mengamankan beberapa barang bukti, seperti satu botol besar alkohol 70 persen, air mineral, dan minuman berenergi rasa anggur.
“Kini Sat Reskrim Polres Puncak telah mengamankan barang bukti dan memintai keterangan saksi yang lain untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Benny, Rabu (17/5/2023). Dia menjelaskan, kejadian bermula saat saksi pertama melihat sekelompok orang yang sedang melakukan pesta miras di kios tempat salah satu korban bekerja.
“Kemudian saksi pertama melihat tiga orang yang sedang mengadakan pesta miras di kios tempat korban Candra. Saksi yang melihat hal tersebut melaporkan ke piket Polsek Beoga, kemudian piket langsung menuju TKP untuk melakukan penindakan,” katanya. Dia menambahkan saat tiba di TKP, personel mendapati korban Candra sudah terbujur kaku dan korban Jaminus mengalami gangguan kesehatan. Namun tidak berselang lama juga menghembuskan nafas terakhirnya.
Dia mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi miras. Terlebih, minuman tersebut hasil racikan. Sebab, dikhawatirkan miras tersebut karena dapat merusak tubuh dan dapat membuat seseorang kehilangan akal sehat.
“Serta yang lebih fatalnya bisa mengakibatkan yang mengonsumsi miras tersebut kehilangan nyawa,” ujarnya. INEWS