6.828 Botol Miras Ilegal Senilai Rp 4,5 M Diselundupkan dari Singapura, Bea Cukai Tangkap 7 Orang

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan penyelundupan 6.828 botol minuman berakohol (mikol) bernilai Rp 4,5 miliar, di perairan Berakit, Kabupaten Bintan, Kepri, Selasa (30/5/2023).

Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Khusus Kepri Abdul Rasyid mengatakan, ribuan botol mikol itu diselundupkan dari Singapura menggunakan Kapal Motor (KM) Indo King dengan tujuan Kabupaten Lingga.

Modus penyelundupan para pelaku adalah berusaha mengelabui petugas patroli dengan mematikan sistem identifikasi otomatis (AIS).

“Pengejaran dilakukan mulai dari Selat Singapura. AIS dimatikan. Kapal lalu mengubah arah memasuki perairan Indonesia setelah 35 mil Timur Laut dari perairan Berakit,” kata Rasyid dalam pers rilis di Kabupaten Karimun, Kamis (01/06/2023).

Setelah berhasil dihentikan, petugas menemukan sebanyak 7 kru di atas KM Indo King. Para kru kapal itu tak berkutik saat diamankan. “Tidak ada perlawan secara masif. Kita juga bersama dengan rekan-rekan patroli yang ada di Batam,” ujar Rasyid.

Barang Bukti

Dari hasil pemeriksaan petugas, kapal tersebut kedapatan membawa ribuan botol minuman keras berbagai merek, tanpa dilengkapi dokumen resmi. Petugas kemudian membawa KM Indo King beserta kru dan muatannya ke Kanwil DJBC Khusus Kepri di Pulau Karimun, Kabupaten Karimun.

Saat ini pihak Bea Cukai Kepri masih melakukan penyidikan terhadap para kru untuk mengidentifikasi pemilik barang ilegal tersebut. “Para kru kita sedang dalami terkait dengan kasus ini,” tutupnya. Selain itu, diperkirakan potensi kerugian negara dari penyelundupan tersebut sekitar Rp 3,3 miliar. KOMPAS

Leave a Reply