Seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Lampung Timur menjadi korban persetubuhan secara bergilir. Mirisnya lagi, sebelum disetubuhi korban di cekokin minuman keras hingga akhirnya mabuk.
Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar mengatakan kasus tersebut berhasil diungkap berdasarkan laporan dari keluarga korban.
Setelah menerima laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman hingga berhasil mengamankan pelaku. “Pelaku berinisial BF (20) warga Kecamatan Labuhan Maringgai berhasil diamankan pada 15 Juni 2023,”katanya.
Rizal menjelaskan kronologi peristiwa itu terjadi berawal pada Senin (5/6) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu korban berjalan dengan temannya hendak pergi ke warung. Lalu saat di perjalanan, korban dipanggil oleh BF dan menyuruh korban untuk mampir ke rumah pelaku.
Setelah dirumah BF, korban dan temannya dipaksa untuk minum miras hingga mabuk, kemudian BF bersama 3 rekannya yaitu RZ, SG dan SM secara bergiliran menyetubuhi korban.
“Pelaku BF berhasil diamankan selanjutnya dibawa ke Polsek Labuhan Maringgai untuk dimintai keterangan. Sementara, ketiga rekan pelaku saat ini berstatus DPO,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU No 23 Tahun 2004 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. KUMPARAN