AL (27) dan FA (23), kakak adik pencuri motor (curanmor) di Kalideres, Jakarta Barat, disebut menggunakan uang hasil kejahatannya untuk membeli minuman keras atau miras.
Hal ini diketahui usai polisi menangkap AL dan FA bersama satu pelaku berinisial DA alias Owe (29). Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Aep Haryaman berkata, sepeda motor hasil curian biasanya dijual secara online.
“Pelaku menjual (motor curian) secara online dengan harga Rp 2,5 juta dan hasil kejahatan oleh pelaku dibuat untuk mabuk-mabukan,” ujar Aep dalam keterangannya, Jumat (16/6/2023).
Adapun ketiga pelaku ditangkap pada Kamis (15/6/2023). Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar menyampaikan, para pelaku sudah lima kali melancarkan aksinya di wilayah Kalideres.
“Kami berhasil mengamankan tiga orang pelaku curanmor, dua di antaranya merupakan kakak beradik berinisial AL dan FA,” ungkap Syafri. “Satu di antaranya (DA) merupakan residivis dengan kasus yang sama,” lanjutnya lagi.
Dia menjelaskan, AL dan FA berhasil diringkus di sebuah rumah di Cengkareng, Jakarta Barat, setelah aksinya terekam kamera CCTV. Hasil rekaman CCTV itu juga sempat viral di media sosial. “Dari hasil analisis, kami berhasil mengidentifikasi pelaku,” imbuh Syari.
Usai menangkap kedua pelaku, petugas kemudian mengamankan DA di pinggir jalan di wilayah Citra 8, Kalideres. “Dari penangkapan tersebut, pelaku tak berdaya saat disergap oleh petugas. Kami berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor, STNK, dan dua kunci letter T,” ungkap Syafri.
Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. KOMPAS