Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu menangkap seorang terduga pelaku penganiayaan dengan senjata tajam (sajam).
Kapolsek Sukoharjo Polres Pringsewu, Iptu Poltak Pakpahan menjelaskan, pelaku penganiayaan berinsial EGP (18) warga Pekon Sukoharjo III Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu.
Pelaku penganiayaan berhasil ditangkap Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu saat sedang berada di rumahnya pada Kamis (22/6/2023) sore sekira pukul 15.00 WIB.
Dikatakannya, pelaku saat ditangkap tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya,
“Pelaku berhasil kami tangkap bersama dengan Unit Reskrim Polsek Sukoharjo dengan di backup Tekab 308 Polres Pringsewu,” ujarnya, Jumat (23/6/2023).
Pelaku tersebut melakukan penganiayaan terhadap korban atas nama Bagus Fajri Ramadhan.
Pakpahan menjelaskan, sebelumnya hubungan antar pelaku dan korban tidaklah saling mengenal ataupun terlibat dalam permasalahan pribadi.
Namun, penganiayaan terjadi dilakukan oleh pelaku secara spontan karena pengaruh minuman keras.
“Pelaku ini sebelumnya berpesta miras oplosan dengan rekan-rekannya,” ungkap Pakpahan.
Dalam keadaan mabuk pengaruh miras itulah korban bertemu dengan pelaku.
“Lalu pelaku juga menantang duel korban dan berujung penganiayaan,” jelasnya.
Pakpahan menyebut, pelaku menganiaya korban dengan cara menyerang korban dengan sebilah pisau milik pelaku.
Akibat penyerangan itu, korban mengalami luka sayatan panjang.
“Pelaku terluka saya dari punggung sampai kepala, bahkan harus menerima sebanyak 40 jahitan,”
“Kini korban tengah dirawat secara intensif di rumah sakit,” imbuhnya.
Setelah menganiaya korban, pelaku langsung melarikan diri dan bersembunyi.
Kendati demikian, pelaku berhasil diamankan polisi dalam waktu kurang dari 24 jam.
Pakpahan juga menyebut telah berhasil mengamankan barang bukti pisau yang digunakan untuk menganiaya korban.
“Selain pisau, kami juga mengamankan pakaian berlumuran darah milik korban,” terangnya.
Dikatakannya, pelaku penganiayaan telah di tetapkan menjadi tersangka dan saat ini telah menjalani penahanan di rutan Polsek Sukoharjo.
“Untuk proses hukum, tersangka di jerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara,” pungkasnya.