Pesta Miras Berujung 7 Tewas di Bangil, Dua Penjual Jadi Tersangka

Polres Pasuruan akhirnya menetapkan dua penjual miras di Bangil sebagai tersangka. Menyusul tewasnya tujuh warga setelah meminum miras yang dibeli dari dua penjual itu.

Kedua tersangka tak lain E dan R. Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perdagangan miras tanpa memiliki izin edar resmi.

Penetapan tersangka itu dilakukan beberapa hari yang lalu. Usai penyidik kepolisian melakukan gelar perkara atas kasus itu.

Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengungkapkan, pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang mengetahui perkara tersebut masih dilakukan. Pihaknya juga masih menunggu hasil uji laboratorium forensik (labfor) untuk mengetahui kandungan miras yang merenggut tujuh nyawa. Termasuk menunggu hasil rekam medik korban yang meninggal.

“Sampai saat ini, hasil pemeriksaan labfor untuk kandungan miras dan rekam medik dua korban meninggal di RSUD Bangil, belum kami dapatkan,” ungkap Bayu saat ditemui di Mapolres Pasuruan, Rabu (31/5).

Di sisi lain, petugas sudah memeriksa tiga korban selamat dalam pesta miras itu. Berdasarkan pemeriksaan itu, ketiganya mengaku tidak ada campuran pada miras yang mereka minum bersama malam itu. Karena itu, penyidik kemudian menduga bahwa kematian tujuh korban terjadi setelah minum miras yang mereka beli.

Dalam pendalaman yang dilakukan, pihak kepolisian akhirnya menetapkan dua penjual miras sebagai tersangka. Keduanya adalah E dan R. Penetapan keduanya sebagai tersangka didasari gelar perkara yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Pasuruan.

Menurut Bayu, keduanya dijadikan tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Sebagaimana diubah dalam Pasal 46 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Permendag RI Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol dan atau Pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dalam Pasal 64 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Keduanya menjual miras tanpa disertai kepemilikan surat izin edar. Atas pelanggaran itulah mereka terancam hukuman 4 tahun penjara.

Ancaman tersebut bukan satu-satunya yang bisa menjerat kedua pedagang miras itu. Bila terbukti miras yang dijual memiliki kandungan berbahaya, mereka bisa dijerat pasal 204 KUHP karena melakukan perniagaan yang membahayakan nyawa dan kesehatan. Bila terbukti, mereka bisa dijerat hukuman seumur hidup.

“Ancamannya memang berat. Ini bisa menjadi pembelajaran bagi yang lain agar tidak menjual miras. Apalagi menjual miras yang dioplos,” timpal dia.

Meski begitu, dua pedagang miras yang telah dijadikan tersangka tersebut belum ditahan. Sebab, pihak kepolisian masih menunggu hasil uji labfor dan rekam medik korban meninggal.

Nantinya, hasil tersebut akan disandingkan. Bila diyakini kematian korban tersebut berasal dari miras, maka kedua tersangka akan ditahan.

“Kami belum menahan kedua tersangka. Jika kami sudah meyakini penyebab kematian tersebut karena miras yang diminum, maka penjual akan kami tahan. Makanya, kami menunggu hasil labfor dan rekam medik untuk disandingkan hasilnya seperti apa,” simpulnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pesta miras di sebuah hajatan pernikahan berujung tragedi. Tujuh orang mati, sementara tiga lainnya harus menjalani perawatan intensif di IGD RSUD Bangil.

Pesta miras tersebut digelar saat melekan pada hajatan di rumah keluarga Asmawik di Pogar, Kecamatan Bangil, Sabtu (13/5) malam. Saat itu, Asmawik mengundang rekan-rekannya untuk begadang di acara pernikahan saudaranya itu.

Kegiatan melekan itu kemudian diisi dengan acara pesta miras. Esok harinya saat pulang ke rumah masing-masing, mereka mulai mengeluhkan rasa tak nyaman.

Puncaknya Senin (15/5), empat orang yang berpesta miras meninggal bergiliran. Ada Bayu, Harjono, dan Rozi yang meninggal di rumah istrinya di Tuban. Serta Indra Laksmana yang juga meninggal.

Selasa (16/5) pagi, M. Taufik meninggal di rumahnya. Berikutnya, M. Adi Soni dan Udin Masud yang dilarikan ke RSUD Bangil, juga meninggal.

Terakhir, tiga orang lain yang ikut dalam pesta miras tersebut kondisinya lemas. Mereka pun dibawa ke RSUD Bangil. Ada Aziz, Boy alias Heri Purnomo dan Asmawi yang mengundang untuk acara begadang. Ketiganya saat ini sudah dalam kondisi baik.

Pihak kepolisian mencurigai mereka meninggal karena miras, setelah adanya kesesuaian rangkaian atas insiden tersebut. Para korban terlibat pesta miras meski akhirnya tidak meninggal sekaligus. JAWAPOS

Leave a Reply