Satpol PP Kota Bogor memusnahkan 954 botol minuman keras hasil razia selama dua bulan. Ratusan botol miras tersebut diamankan dari toko-toko kelontong yang dijual tanpa izin.
“Pada hari ini dapat kami sampaikan ada 1.845 botol miras yang kami amankan dari periode April sampai dengan Juni 2023,” kata Kasat Pol PP Kota Bogor Agustian Syach, Rabu (7/6/2023).
“Dengan rincian, yang dimusnahkan pada hari ini di Mako Satpol PP sebanyak 954 botol dan kepada Polresta Bogor Kota kami limpahkan sebanyak 645 botol, dan kami musnahkan di lokasi razia itu sebanyak 236 botol. Yang dimusnahkan di lokasi razia adalah miras dalam jenis ciu,” tambahnya.
Agus menyebut, Pemkot Bogor membolehkan penjualan miras dengan kadar alkohol maksimal 5 persen di luar hotel, dengan catatan memiliki izin resmi. Sementara untuk alkohol golongan B dan C hanya diperbolehkan dijual di kawasan hotel.
“Di Kota Bogor tetap mengizinkan peredaran minuman beralkohol dengan batas 5 persen. Sementara untuk minuman beralkohol golongan B dan C itu sudah ada Perwali-nya, hanya membolehkan hanya di area hotel, jadi hanya sebagai sarana pendukung di hotel, boleh menjual golongan B dan C, di luar itu tidak boleh,” ungkapnya.
Razia peredaran miras tanpa izin akan terus dilakukan bersama Satnarkoba Polresta Bogor Kota. Penindakan dilakukan terhadap pelaku usaha yang menjual miras tanpa izin.
“Operasi peredaran miras ini akan tetap kami lakukan dan lanjutkan bersama sama dengan Polresta Bogor Kota. Harapan kami ke depan semoga para pelaku usaha dan warga Kota Bogor mematuhi aturan terkait larangan menjual minuma beralkohol tanpa izin,” kata Agus.
Kegiatan razia ini memang sering kami lakukan bersama Satpol PP Kota Bogor, terutama pada malam Minggu. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga kondusivitas wilayah Kota Bogor. Sejauh ini banyak juga masalah kriminal yang dipicu oleh minuman beralkohol, seperti premanisme, tawuran, balap liar dan sebagainya. DETIK