Nur Kusen melarikan motor Honda PCX milik seorang mahasiswa keperawatan yang tinggal di kontrakan milik ayahnya di Desa Ngarjo, Kecamatan Mojoanyar. Motor seharga Rp 32 juta yang awalnya pamit dipinjam ke toko material itu justru digadaikan. Uang hasil gadai dipakai pelaku untuk pesta miras bersama teman-temannya.
Akibat perbuatannya, Nur Kusen alias Husen kini diadili di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Kusen didakwa dengan Pasal 372 atau 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Awal mula perkara ini terjadi ketika dirinya berkunjung ke rumah kontrakan milik ayahnya Abdul Malik di Desa Ngarjo pada Minggu, 19 Maret lalu. Kala itu, terdakwa berniat memperbaiki pintu kontrakan yang rusak.
Dia lantas meminjam motor Honda PCX nopol S 4531 TK milik penghuni kontrakan bernama Analyst Hiqmal Azwarizacky. Dia membawa motor tersebut menuju toko material di Desa/Kecamatan Bangsal. ”Terdakwa bertujuan membeli besi kanal U untuk memperbaiki pintu,” kata jaksa penuntut umum M Fajarudin, kemarin (9/6).
Setiba di Bangsal, Husen berubah tujuan. Dia batal membeli perkakas pintu karena tidak mendapat tukang yang bisa mengerjakan. ”Tukang bangunan yang mau disuruh membetulkan pintu masih repot,” imbuhnya. Bukannya segera kembali, terdakwa justru menghilang sampai malam hari. Motor milik mahasiswa kampus keperawatan di Mojokerto yang dipinjam juga tak kunjung dipulangkan.