Kejaksaan Negeri Garut Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Bakar Uang Palsu Rp2,5 Miliar

Kejaksaan Negeri Garut memusnahkan beragam barang bukti hasil kejahatan mulai dari miras, obatan-obatan, senjata tajam hingga uang palsu.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman Gedung Pendopo Garut, Jawa Barat, Rabu (12/7/2023).

Kepala Kejari Garut, Halila Rama Purnama, mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti ini rutin dilakukan dalam upaya memberantas peredaran miras ilegal.

Namun, kali ini menjadi salah satu operasi terbesar yang berhasil mengamankan uang palsu sebesar Rp2,5 miliar rupiah.

“Kami bekerja sama dengan Satpol PP dan Polres Garut dalam proses penindakan dan penuntutan terhadap kasus ini,” ujarnya kepada awak media.

Sebelumnya, Satpol PP dan Polres Garut telah berhasil menyita sebanyak enam ribu botol miras ilegal dari salah satu gudang miras di kawasan Nusa Indah, Tarogong Kidul.

Menurutnya, apabila botol-botol tersebut diuangkan, nilainya diperkirakan mencapai Rp2,5 miliar rupiah lebih.

“Selain merugikan peredaran miras ilegal juga melanggar peraturan daerah (Perda) terkait larangan miras di Garut,” ungkapnya.

Diharapkannya dengan kegiatan tersebut, peredaran miras ilegal dapat ditekan dan tindak pidana lainnya seperti pencurian dengan kekerasan (curas) dapat dicegah di wilayah Garut.

Menurutnya, kejadian kejahatan banyak dilakukan lantaran para pelakunya kerap terpengaruh oleh minuman keras.

“Jadi ini sebagai upaya pencegahan secara bersama-sama, kita harapkan tidak ada tindak pidana yang lainnya yang berbahaya lagi,” ujarnya. TRIBUNNEWS

Leave a Reply