Tujuh pemuda dibekuk seusai terlibat pengeroyokan hingga penebasan terhadap warga di Jalan Gunung Talang II Nomor 11A, Kelurahan Padangsambian, Denpasar, Bali. Mereka nekat menyerang seorang warga hingga mengalami sejumlah luka dan mendapat perawatan intensif di rumah sakit.
“Sekarang korban masih di Rumah Sakit Balimed, masih dalam perawatan intensif,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas saat konferensi pers di Polsek Denpasar Barat, Kamis (6/7/2023).
Bambang menuturkan total sebanyak 11 pemuda yang terlibat dalam pengeroyokan dan penebasan itu. Adapun tujuh pelaku yang sudah ditangkap yakni Arnol Ana Meha (23), Timotius Dawa, (23) Yohanes Mahemba (25), Imanuel Jako Laki (22), Imanuel Mahemba (22), Valen Mone (19) dan Ardi Lesana Meha (25). Sementara empat pelaku lainnya, yakni Darma, Adi Putra, Polce dan Alfred masih buron.
Bambang meminta agar empat pelaku yang masih buron agar segera menyerahkan diri ke polisi. Jika tidak, polisi menegaskan akan melakukan tindakan tegas terhadap keempat pelaku yang masih buron. “Saya mengimbau segera menyerahkan diri. Kami tetap mengejar dan kami akan melakukan tindakan tegas apabila memang tidak segera menyerahkan diri,” tegasnya.
Berawal dari Pesta Miras
Menurut Bambang, korban bernama Anak Agung Putu Cipta awalnya menegur 11 pemuda tersebut lantaran menggelar pesta minuman keras (miras) untuk merayakan ulang tahun salah temannya pada Senin (3/7/2023) sekitar pukul 01.00 Wita. Para pemuda itu menghabiskan sekitar dua dus miras jenis arak dan anggur.
Sekitar pukul 23.40 Wita, dua pelaku yakni Darma dan Adi Putra sempat berselisih akibat salah paham. Keributan tersebut didengar oleh beberapa orang saksi di lokasi.
Salah satu saksi bernama Gede Sandiasa sempat meminta belasan pemuda itu untuk pulang. Namun, mereka masih bertahan. Beberapa saat kemudian, Anak Agung Putu Cipta datang sembari membawa sebilah golok dan mengancam agar pemuda tersebut tidak ribut.
“Jadi yang bersangkutan korban menyampaikan ‘kenapa kalian ribut-ribut seperti ini merayakan ulang tahun’ dan sambil membawa senjata tajam,” terang Bambang.
Melihat korban memegang pisau, pelaku Timotius Dawa langsung mengambil parang di depan kos salah satu temannya. Sontak, terjadilah pertikaian. Di saat yang bersamaan, pelaku Arnol Ana Meha berhasil merebut golok dari tangan korban.
Korban kemudian lari dan dikejar sampai di depan pintu gerbang rumah pelapor bernama Anak Agung Ketut Yuliani. Pelaku Arnol Ana Meha kemudian menusuk korban pada bagian pinggang sebelah kanan. Sampai di halaman rumah Anak Agung Ketut Yuliani, golok di tangan Arnol Ana Meha direbut oleh pelaku Timotius Dawa dan menebas korban di bagian lengan kanan.
“Jadi untuk sajam itu dibawa oleh korban. Korban AAPC ini membawa sajam memperingatkan kemudian setelah itu diambil oleh pelaku AAM direbut. Kemudian dari pelaku AAM kemudian diserahkan kepada TD,” terang Bambang.
Saat bersamaan, pelaku Imanuel Mahemba juga melempar korban dengan batu yang mengenai bagian hidungnya. Korban diselamatkan oleh anak pelapor dibawa ke dalam rumah dan kemudian dikunci. Tak hanya itu, para pelaku yang lainnya melempar jendela dan genteng rumah pelapor secara membabi buta dan juga merusak kendaraan pelapor.
“Dapat kami sampaikan bahwa tersangka utama tersangka utama inisial AAM dan TD,” kata Bambang.
Peran Masing-masing Pelaku
Bambang mengungkapkan Arnol Ana Meha menjadi pelaku utama karena melakukan penusukan sebanyak satu kali kepada kepada Agung. Ia juga sempat menendang, mendorong, dan merusak pagar rumah Agung.
Kemudian, pelaku Timotius Dawa juga sebagai pelaku utama karena sempat mengambil pisau dari tangan Arnol Ana Meha. Ia kemudian melakukan penebasan terhadap Agung.
“Jadi pelaku 1 AAM itu memberikan pisau kepada TD dan TD mengambil (pisaunya) kemudian melukai tangan dari korban sebanyak satu kali,” ungkap mantan Kapolres Sukoharjo Polda Jawa Tengah (Jateng) itu.
Sementara itu, pelaku Yohanes Mahemba berperan dalam melakukan pelemparan batu ke genteng dan merusak pagar rumah Agung. Pelaku Imanuel Jako Laki sempat melempar rumah korban dengan kayu, melempar bagian kaca dan kemudian melempar korban dengan pecahan batako.
Selanjutnya, pelaku Imanuel Mahemba melakukan pelemparan batu ke genteng rumah pelapor. Ada pula pelaku Valen Mone melakukan pelemparan terhadap kaca rumah dengan batu. Pelaku terakhir, yakni Ardi Lesana Meha berperan dalam melakukan pelemparan terhadap rumah korban dengan baru dan merusak pagar.
“Dalam waktu dua hari kami bisa mengamankan ketujuh tersangka,” imbuhnya.
Terkait penangkapan ketujuh pemuda itu, polisi juga menyita berbagai barang bukti atas tindak pidana pengeroyokan. Berbagai barang bukti tersebut, antara lain sebilah pisau golok bermata satu, sebuah balok kayu, sebuah pecahan batako, sweater putih, dan sebuah celana jeans pendek berwarna biru.
Tujuh pelaku yang berhasil ditangkap sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pidana Bersama-sama Melakukan Kekerasan terhadap Orang dan Barang yang Berakibat Luka Berat. Mereka diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. DETIK