Dalam kondisi mabuk miras, seorang pria di Kendal Jawa Tengah bernama Wahyu Kurniawan alias Gento nekat menusuk operator wahana permaianan di pasar malam tanggul malang Desa Korowelang Kulon Cepiring, Kendal, Jawa tengah (Jateng), Kamis (13/07/2023) sore.
Pelaku murka karena korban tidak memberikan uang sebesar Rp 30 ribu yang dimintanya. Dengan menggunakan pisau lipat, Gento langsung menusuk dada Aris Ismawanto hingga korban tersungkur.
Pelaku bersama temannya kemudian langsung melarikan diri ke wilayah Gringsing Batang. Namun pelarian Gento berakhir empat jam setelah melakukan penusukan. Gento ditangkap polisi saat bersembunyi di rumah salah satu rekannya.
Dikutip dari Tribun Jateng, kasus penganiayaan ini bermula saat Gento dan rekannya datang ke pasar malam dalam kondisi mabuk. Di pasar malam, pelaku sempat memalak operator wahana permainan. Pelaku meminta uang sebesar Rp 30 ribu.
Namun permintaan itu tidak dihiraukan oleh penyelenggara pasar malam. Gento pun emosi dan langsung mengambil pisau lipat yang disimpannya di motor. Setelah itu kembali ke lokasi pasar malam sambil marah-marah dan menantang semua orang yang ada di arena pasar malam.
“Pelaku datang ke tempat permainan di Lapangan Tanggul Malang Desa Korowelang Kulon Cepiring dalam keadaan mabuk. Ia ingin meminta uang kepada penyelenggara pasar malam sebesar Rp 30.000 untuk membeli minuman keras,” kata Kapolres Kendal AKBP Jamal Alam.
“Kru pasar malam yang melihat pelaku mengancam, keluar dengan membawa kayu dan besi. Saat korban hendak menanyakan, pelaku yang mengira akan dikeroyok menusukan pisau ke dada kiri korban,”lanjutnya.
Melihat korban tersungkur, pelaku bersama temannya melarikan diri menggunakan sepeda motor. Sementara korban yang dibawa ke puskesmas nyawanya tidak bisa diselamatkan. Kasus penusukan itu kemudian dilaporkan ke kepolisian.
Petugas kemudian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengejar pelaku. Hasilnya, Gento ditangkap polisi empat jam setelah melakukan aksinya. Sementara itu Gento mengaku spontan menusuk korban karena menolak memberikan uang.
“Awalnya saya meminta jatah kepada pengelola wahana pasar malam di Tanggul malang. Saya datang dengan teman saya, dan mau minta uang Rp 30.000 untuk membeli minuman keras.”
“Terus korban mendatangi saya. Karena takut korban melawan saya tusuk saja dengan pisau,” kata Wahyu, saat gelar perkara di Mapolres Kendal, Jumat (14 /07/2023).
Setelah itu Wahyu alias Gento langsung kabur karena takut dikeroyok teman-teman korban. Atas perbuatannya pelaku bakal dijerat dengan pasal 340 atau 338 atau pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Pelaku Wahyu Kurniawan merupakan residivis dalam kasus penganiayaan beberapa tahun yang lalu. TRIBUNNEWS