Minimalisir Tawuran, Satpol PP Bogor Sita 1.441 Botol Miras Ilegal dan Obat-Obatan

Satpol PP merazia minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor. Hasilnya, terdapat 1.441 botol miras berbagai ukuran dan jenis yang berhasil disita oleh petugas.

“Total keseluruhan miras 1.441 botol,” kata Kabid Tibum Satpol PP Kabupaten Bogor Rhama Kodara dalam keterangannya, Selasa (2/8/2023).

Kata dia, ribuan botol miras itu disita dari dua warung kelontong di wilayah tersebut. Tak hanya miras, petugas juga mendapati obat-obatan terlarang dengan jumlah 1.419 butir berbagai merk.

“Kegiatan berjalan dengan lancar, aman dan terkendali sesuai rencana,” jelasnya.

Penindakan ini dalam rangka Penertiban Penyakit Masyarakat Minuman Keras di wilayah Kabupaten Bogor. Sehingga, juga diharapkan dapat meminimalisir angka kriminalitas yang disebabkan oleh mengkonsumsi miras dan obat-obatan.

“Karena miras dan obat-obatan itu dampaknya ke anak-anak muda jadi pada tawuran dan macam-macam yang sifatnya merugikan,” tutupnya. OKEZONE

Leave a Reply