Polisi Temukan Pengedar Miras Spesialis Jok Motor di Taman Sritanjung

Unit Samapta Polresta Banyuwangi berhasil amankan belasan botol minuman keras (miras) saat menggelar patroli perintis presisi di sekitar kota Banyuwangi, Selasa malam (15/8).

Patroli yang dipimpin langsung Kasat Samapta, AKP Basori Alwi itu berhasil mengamankan 17 botol miras jenis arak di sekitar Taman Sritanjung Banyuwangi.

Belasan botol tersebut diamankan dari tangan pemuda berinisial RS, 27, warga Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Banyuwangi. Botol berukuran 600 mililiter tersebut, disembunyikan di dalam jok kendaraannya Honda Beat dengan nopol P 5799 UI.

Belasan miras tersebut, langsung dibawa ke Mako Polresta Banyuwangi. “Patroli perintis presisi ini dilaksanakan guna melaksanakan razia dan penertiban peredaran miras,” ujar AKP Basowi Alwi.

Basori mengatakan, dalam operasi tersebut memang didapat ada satu orang yang berhasil diamankan. Pemuda tersebut berinisial RS, dikarenakan kedapatan membawa botol miras di dalam jok sepeda motornya.

“Belasan miras tersebut diduga hendak diedarkan saat pemuda tersebut nongkrong bersama teman-temannya di lokasi taman yang ada di Banyuwangi,” katanya.

Belasan miras tersebut, lanjut Basori, merupakan miras jenis arak. Miras tersebut dikemas dalam botol plastik berukuran 600 mililiter. “Miras tersebut memang sudah siap edar,” cetusnya.

Dalam pengakuan RS, masih kata Basori, miras tersebut dijualnya secara bebas kepada siapapun. Sasarannya juga para pemuda atau remaja yang sedang asyik nongkrong di pusat kota.

“Siapapun dilayani, setiap botolnya harganya juga terjangkau oleh para remaja di kisaran Rp 45 ribu per botol,” terangnya. Basori menambahkan, peredaran miras secara ilegal inilah yang memang harus diwaspadai. Dikarenakan, seluruh kalangan masyarakat dapat menjangkaunya.

“Makanya kita akan terus menggelar patroli perintis presisi untuk memberantas peredaran miras di Banyuwangi. Sedangkan untuk RS, sebagai efek jera kita kenakan tindak pidana ringan (tipiring),” tegasnya. JAWAPOS

Leave a Reply