Jutaan batang rokok dan ratusan botol minuman beralkohol ilegal dimusnahkan di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Kegiatan pemusnahan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Samarinda, Rabu (27/9/2023).
Tercatat ada 1.208.540 batang rokok dan 480 botol minuman beralkohol dimusnahkan di kantor Bea dan Cukai yang berada di Jalan Niaga Timur, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, Provinsi Kalimantan Timur tersebut.
Kepala Bea dan Cukai Samarinda Nurtjahjo Budidananto menyebutkan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan mereka sejak 2022 hingga 15 September 2023 lalu.
“Totalnya 305 penindakan,” sebutnya.
Nurtjahjo menjelaskan, penindakan tersebut merupakan hasil dari Bea dan Cukai yang secara berkala melaksanakan kegiatan operasi pasar, patroli laut, operasi tangkap tangan serta kerja sama dengan kantor wilayah baik Samarinda ataupun Kutai Kartanegara (Kukar).
Ia menyebutkan, nilai dari barang-barang kena cukai (BKC) ilegal tersebut adalah Rp 1.587.853.880 yang berpotensi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.106.610.524.
“Kami berhasil mengamankan kas negara dengan menerbitkan denda atas penyelesaian perkara sebesar Rp 753.293.800,” sebutnya.
Terkait asal barang, Nurtjahjo Budidananto menyebutkan, rokok-rokok ilegal tersebut berasal dari Pulau Jawa.
Di antaranya pabrik rokok di Jawa Timur yakni Pasuruan dan Sidoarjo serta Pamekasan dari Pulau Madura.
“Kalau miras rata-rata dari Bali (arak Bali). Label Bea dan Cukainya palsu. Ada juga yang minumannya legal beredar, tapi tokonya tidak ada izin menjual minuman beralkohol, itu kita tindak juga,” bebernya.
Ia juga menjelaskan, BKC ilegal tersebut berhasil masuk ke Provinsi Kalimantan Timur dengan berbagai cara.
Biasanya para pelaku memesan dengan cara online. Untuk mengelabuhi petugas, sebagian besar diselipkan ke barang-barang legal, terutama jalur laut.
“Jalur laut biasa yang dalam jumlah besar. Makanya kita perketat patroli laut,” sambungnya.
Nurtjahjo juga mengatakan kendala terbesar dalam pengungkapan adalah para pelaku melakukan pemesanan secara online dan tak mengenali para pengirim BKC ilegal tersebut.
Meski begitu, saat ini KPPBC TMP B Samarinda telah berhasil meningkatkan tiga orang tersangka ke tingkat penyidikan.
“Jadi di 2023 ini tiga orang itu sudah proses dan itu sudah P21 semua,” pungkasnya.
Di akhir rilis, sesuai Surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan Nomor S-261/Mak.6/Kam.4/2023 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Barang Milik negara (BMN) yang tidak dapat digunakan, dimanfaatkan ataupun dihibahkan diusulkan untuk dimusnahkan.
Untuk jutaan batang rokok ilegal tersebut dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda.
Sementara ratusan botol minuman beralkohol yang ada dituang ke dalam wadah khusus dan dibuang ke dalam tempat pembuangan air. TRIBUNNEWS