Pesta minuman keras (miras) di area Pasar Gorong-gorong Mimika, Papua Tengah, Selasa (26/9/2023) berujung maut.
YN tewas ditikam menggunakan pisau saat sedang bersama teman-temannya pesta miras.
Tubuhnya tergeletak bersimbah darah di area Pasar Gorong-gorong Mimika.
Peristiwa ini pertama kali dilaporkan oleh personel pos Brimob di Pasar Gorong-gorong kepada personel Polsek Mimika Baru.
“Saat kesana kami menemukan seorang sudah tergeletak bersimbah darah. Korban YN sempat dilarikan ke RSUD Mimika namun nayawanya tidak tertolong alias meninggal dunia,” kata Kapolsek Mimika Baru, Kompol Saidah Hobrouw kepada Tribun-Papua.com di kantornya.
Polisi kemudian mengejar beberapa orang yang dicurigai sebagai pelaku.
Terduga pelaku sempat melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.
Namun polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
“Jadi pada saat diamankan, terduga pelaku terdapat sarung pisau berada di pinggangnya,” ungkap Saidah.
Kompol Saidah mengatakan pihaknya berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pembubuhan masing-masing berinisial EA dan MM.
Keduanya kini telah berada di rumah tahanan Polsek Miru.
“Kami amankan dua orang ini mengingat masih dipengaruhi minuman keras, sambil nanti meminta keterangan apakah mereka melalukan pembunuhan terhadap YN atau tidak,” jelasnya.
Menurut Kompol Saidah, guna proses hukum lebih lanjut dirinya meminta pihak RSUD Mimika untuk melakukan visum dan tentu akan didampingi oleh petugas.
Kronologis Penikaman
Kompol Saidah mengungkapkan, sebelum tewas ditikam, korban bersama kedua terduga pelaku mengkonsumsi miras.
Entah apa masalahnya, kemudian terjadi adu mulut antara korban dan pelaku.
Lantaran tidak terima, pelaku kemudian mengeluarkan sebilah pisau dan mengarahkannya ke punggung korban sebanyak satu kali.
“Pelaku tusuk korban dengan pisau sebanyak satu kali. Kami juga amankan barang bukti berupa pisau, sarung pisau dan minumal alkohol merek bir bintang,” katanya.
Kapolsek juga meminta kepada masyarakat agar kasus ini diserahkan kepada polisi guna proses hukum dan aturan lebih lanjut.
Dia mengakui di Gorong-gorong merupakan daerah rawan karena kurang adanya penerangan, sehingga selama ini tetap menjadi target patroli.
“Kebiasaan masyarakat mengkonsumsi miras di lokasi selalu berakhir pada kericuhan dan kedepan kami akan melakukan teguran dan pembatasan penjualan miras di wilayah kukum Polsek Mimika Baru,” ujarnya.
Sekadar diketahui kasus ini juga dilaporkan oleh saudara kandung korban ke polisi dan sudah ada laporan polisi (LP) nya.