Tekan Angka Kriminalitas di Kupang, Polisi Sita 235 Liter Miras Lokal

Aparat Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), menyita ratusan liter minuman keras tradisional (miras) jenis sopi dari dua penyuling yang ada di wilayah itu.

Kepala Perencanaan dan Pengendalian Operasi (Karendalops) Polres Kupang Kota, Komisaris Polisi (Kompol) Joni FM Sihombing, mengatakan, penyitaan ratusan liter miras itu untuk menekan angka kriminalitas atau kejahatan yang akhir-akhir meningkat.

Peningkatan angka kejahatan diduga dipicu konsumsi miras. “Ada 235 liter miras jenis sopi yang kita amankan di dua tempat berbeda,” kata Joni, kepada sejumlah wartawan, Jumat (29/9/2023).

Joni menyebut, ratusan liter miras itu disita dari penyuling miras tradisional, dengan inisial NPN dan WSN, yang beralamat di Kelurahan Sikumana dan Fatukoa, Kecamatan Maulafa.

Joni menjelaskan, ratusan miras tradisional tersebut disita dalam rangka pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Turangga Tahun 2023.

“Operasi ini dilakukan untuk menekan tingkat kejahatan yang meningkat akhir-akhir ini di Kota Kupang, akibat dari masyarakat yang mengonsumsi miras,”jelasnya.

Selain itu, tujuannya untuk menjaga kondusifitas wilayah Kota Kupang dari segala bentuk gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Joni berharap, dengan penertiban miras tradisional ini, bisa membuat warga berhenti mengonsumsi miras.

Dia juga berharap, masing-masing anggotanya melaksanakan tugas dengan baik, sehingga pelaksanaan operasi ini berjalan lancar, dan keamanan serta kedamaian masyarakat tetap terpelihara baik.

Selanjutnya, miras yang berhasil disita, dibawa ke Markas Polres Kupang Kota untuk diamankan sebagai barang bukti hasil Operasi Pekat Turangga 2023. KOMPAS

Leave a Reply