Dengan beredarnya minuman keras (miras) oplosan yang makan korban nyawa di Bantul, Polres Bantul menangkap seseorang yang diduga memproduksi miras oplosan.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana menyampaikan petugas Satresnarkoba Polres Bantul mengamankan seseorang berinisial JS alias Joker, 29, diduga mengoplos miras di rumahnya di Dusun Gunungsaren Lor, Trimurti, Srandakan, Bantul, Minggu (8/10/2023).
Penangkapan JS tersebut dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dengan aksi pengoposan miras oleh tersangka. “Ini merupakan hasil pengembangan petugas setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Setelah mendapatkan sejumlah bukti kuat, petugas langsung melakukan penindakan,” katanya, Rabu (11/10/2023).
Menurut Jeffry dalam penangkapan tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Bantul menemukan 289 botol miras berbagai merek di rumah tersangka JS. Selain itu petugas juga mengamankan berbagai bahan dan peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi miras oplosan yakni 2 jeriken berisi 50 liter alkohol murni, 21 dus yang masing-masing berisi 24 cup minuman merek Torpedo, sebuah ember besar warna hijau dan 100 buah botol plastik.
Sebelumnya, petugas Satresnarkoba Polres Bantul menyita 117 botol miras berbagai merek di Dusun Banjardadap, Potorono, Banguntapan, Selasa (3/10/2023). Menurut Jeffry, pemilik miras tersebut berinisial SMT, 47, warga Dusun Krobokan, Tamanan, Banguntapan, Bantul. HARIANJOGJA