Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Sleman menyatakan jika kawasan kampus hingga pelosok di wilayahnya rawan peredaran minuman keras (miras) baik ilegal maupun oplosan.
Kepala Satpol PP Sleman Shavitri Nurmala Dewi mengatakan, sejauh ini ada tiga kapanewon yang rawan peredaran miras oplosan dan ilegal. Bahkan, dari ketiga kapanewon tersebut beberapa di antaranya adalah kawasan kampus.
“Tiga kapanewon itu Depok, Mlati, dan Ngaglik,” kata Evi, Kamis (19/10/2023).
Selain kawasan kampus, berdasar penelusuran Satpol PP Sleman, miras oplosan dan ilegal bahkan kini rawan dikonsumsi pelajar dan terdistribusi sampai ke pelosok Bumi Sembada.
Untuk itu Evi mengaku pihaknya terus memaksimalkan pengawasan peredaran miras ilegal maupun oplosan. Satpol PP memastikan intens memeriksa perizinan usaha dari penjual miras. “Kami juga menindak mereka yang menjual miras ilegal dan oplosan,” terangnya.
Sebagai salah satu wujud pengawasan,Satpol PP Sleman pada Senin (16/8/2023) telah mengamankan ratusan botol miras ilegal berbagai golongan dari warung di wilayah kapanewon Ngemplak dan Cangkringan.
“Ini kami lakukan untuk menjaga ketentraman masyarakat dan mengantisipasi tindak kejahatan yang disebabkan konsumsi alkohol. Kepada pedagang, kami langsung lakukan pembinaan,” ucapnya. HARIANJOGJA