Pengadilan Negeri (PN) Boyolali menjatuhkan denda masing-masing senilai Rp 20 juta kepada MT dan SK.
Mereka dikenakan pasal tindak pidana ringan (tipiring) karena telah menjadi bandar minuman keras (miras) di Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali.
MT dan SK menjadi bandar miras di Dusun Puluhkadang, Desa Mojolegi, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali.
Dari tangan MT, Polres Boyolali menyita sebanyak 937 botol miras berbagai merek.
Sedangkan dari SK disita 2.482 botol miras berbagai merek dan lima jeriken kemasan 20 lite miras.
“Mereka melanggar Perda Nomor 5/2016, tentang ketertiban dan ketenteraman masyarakat,” tegas Kapolres Boyolali Kapolres Boyolali, AKBP M. Petrus Parningotan Silalahi, Kamis (26/10/2023).
Berdasarkan catatan Polres Boyolali, MT dan SK sudah lama menjadi bandar miras.
“Razia miras terus digalakkan,” tandas kapolres Boyolali. JAWAPOS