Belum lama ini, lima orang asal Kabupaten Bantul dinyatakan tewas usai mengonsumi minuman keras (miras) oplosan.
Sejauh ini, jenis dan sumber miras itu belum diketahui dan masih dalam proses penyelidikan Polres Bantul .
Meski demikian, kejadian itu, tetap menyita perhatian dari berbagai belah pihak, termasuk dari lingkup Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul .
Plt Kasatpol PP Kabupaten Bantul , Jati Bayubroto, mengatakan, pihaknya akan melakukan razia kepada para penjual miras ilegal untuk mengantisipasi kejadian yang serupa.
“Untuk kasus itu, kami memang tidak tahu persisnya, apalagi itu di ranah Polres Bantul. Tapi, kami akan melakukan razia miras ilegal apabila terdapat laporan dan dinyatakan kebenaranya dalam menjual miras ilegal,” katanya saat dihubungi Tribunjogja.com , Kamis (5/10/2023).
Belum lama ini, pihaknya berhasil menyita para penjual miras ilegal di Bumi Projotamansari.
Setidaknya, ada ratusan botol miras ilegal dari empat lokasi yang berbeda di Bumi Projotamansari.
Empat lokasi tersebut tersebar di Kapanewon Kretek, Srandakan, Pandak dan Bantul .
Adapun aturan larangan menjual miras ilegal itu sebenarnya telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan.
“Untuk proses hukum terhadap penjual, nantu langsung kami ajukan ke pihak pengadilan untuk dilakukan tindakan hukum terhadap penjual. Kalau yang sudah-sudah, itu sudah diproses dan dikenakan denda berbeda-beda. Ada yang sampai Rp2,5 juta,” kata Jati.
“Mengenai ditahan atau tidaknya penjual miras ilegal itu sudah kewenangan hakim, kami sebatas merazia dan menyita,” lanjut Jati.
Lebih lanjut, mengenai maraknya dan dampak buruk miras oplosan di Kabupaten Bantul , Jati mengimbau kepada masyarakat untuk membuat gerakan-gerakan penolakan terhadap penjualan miras ilegal dan oplosan.
“Kepada toko-toko masyarakat kami imbau untuk berani menyuarakan penolakan terhadap penjualan-penjualan miras yang ada di kampung-kampungnya apabila disinyalir ada penjualan miras ilegal,” pungkas Jati. TRIBUNNEWS