Sebagai upaya pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Banyuwangi, khususnya minuman mengandung etil alkohol (MMEA)/minuman keras ilegal, Bea Cukai Banyuwangi terus berupaya mengoptimalkan pengawasan di jalur distribusi. Giat operasi pengawasan tersebut dijalankan secara berkelanjutan dan diperkuat sinergi dengan berbagai pihak.
“Untuk menjangkau pasar yang lebih luas, para produsen dan distributor miras ilegal telah memanfaatkan jasa kiriman untuk melakukan pengiriman ke berbagai daerah di wilayah Indonesia. Jadi untuk menanggulangi hal tersebut, kami secara kontinu melancarkan operasi pengawasan di jalur distribusi miras ilegal, termasuk mengawasi ekspedisi/perusahaan jasa titipan (PJT),” ungkap Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Banyuwangi, Didik Nurjayadi, pada Senin, 27 November 2023.
Didik menyebutkan penggagalan pengiriman miras ilegal oleh Bea Cukai Banyuwangi terakhir terlaksana pada tanggal 25 Oktober 2023. “Penindakan terakhir terlaksana satu bulan yang lalu. Kami menggagalkan pengiriman arak Bali melalui PJT,” imbuhnya.
Masih menurut Didik, saat itu, berdasarkan informasi jalur distribusi perlintasan Pulau Jawa – Bali yang akurat, Bea Cukai Banyuwangi memberhentikan dan memeriksa sarana pengangkut berupa truk PJT. Dari hasil pemeriksaan, petugas Bea Cukai Banyuwangi mengamankan 4.713 botol berukuran 600ml atau sekitar 2.827,80 liter arak Bali dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp94.260.000. Dari penindakan tersebut, Bea Cukai Banyuwangi telah mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp226.224.000.
“Kami berharap penindakan tersebut dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan melindungi masyarakat dari produk miras ilegal,” tutup Didik.(*) TEMPO