Bisnis haram berupa perdagangan rokok ilegal dan minuman keras illegal di Kota Palangka Raya sulit diredam. Operasi penertiban yang kerap dilakukan aparat terkait, tak membuat usaha tersebut berhenti total. Kondisi itu terlihat dari pemusnahan hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai yang digelar Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Palangka Raya dalam setahun terakhir, yakni November 2022 – September 2023.
Pemusnahan yang digelar di halaman Bea Cukai Palangka Raya, Kamis (30/11/2023) tersebut, dilakukan terhadap rokok ilegal 19.268 bungkus atau 385.360 batang, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal 118 botol atau 48,6 liter. Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp550.239.100. Adapun total penerimaan negara dari sektor cukai yang bisa diamankan dari penindakan sebesar Rp261.588. 690. Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Kalbagsel Khoirul mengatakan, masih ditemukannya barang ilegal tersebut karena menguntungkan para pelaku. Minuman keras golongan C dengan kadar alkohol 40 persen cukainya per liter mencapai Rp100 ribu.
”Jadi, jika ada yang menjual palsu dan di bawah itu, tentu bisa digunakan. Juga terhadap rokok yang mahal, mereka mengedarkan rokok seharga Rp10 ribu dan itu ilegal, makanya banyak diminati. Hal itu menjadi alasan utama peredaran itu tidak pernah habis. Makanya kami akan terus komitmen menindak hal itu,” ujarnya. Menyikapi hal itu, Bea Cukai bersinergi dengan TNI, Polri, Satpol PP, dan pihak terkait lainnya untuk mengamankan hak-hak negara berupa pajak dan melindungi kesehatan masyarakat terkait rokok dan minuman. Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai TPMC Palangka Raya Asep Komara mengatakan, pihaknya terus menjalin koordinasi dan kerja sama yang baik dengan instansi terkait lainnya. Dar sinergi itu, berhasil menindak peredaran narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP), serta obat-obatan tertentu di wilayah Kalimantan Tengah.
Asep menjelaskan, penindakan di bidang kepabeanan dan cukai merupakan bagian dari tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai Community Protector. Sebagai pelindung masyarakat dari masuk dan beredarnya barang-barang yang dapat membahayakan, baik bagi kesehatan, ekonomi, maupun kestabilan iklim usaha.
”Penindakan yang kami lakukan juga merupakan usaha kami untuk ikut berkontribusi bagi ketertiban dan kondusifitas usaha/industri di wilayah kerja Bea Cukai Palangka Raya,” tegasnya. Adapun wilayah pengawasan KPPBC TMP C Palangka Raya terdiri dari tujuh kabupaten dan satu kota, yaitu Pulang Pisau, Kapuas, Barito Utara, Barito Selatan, Barito Timur, Gunung Mas, Murung Raya, dan Kota Palangka Raya. Dari pelayanan di bidang kepabeanan, Bea Cukai Palangka Raya berhasil merealisasikan penerimaan bea masuk sebesar 164% dari target. Selain itu, dari hasil pengawasan maupun penindakan, Bea dan Cukai Palangka Raya menambah penerimaan negara dari pengenaan sanksi administrasi di bidang cukai kepada pelanggar sebesar total Rp430.860.000. PROKAL