Bea Cukai Kanwil Jatim I memusnahkan jutaan batang rokok dan ribuan liter minuman keras (miras) ilegal. Barang yang dimusnahkan terdiri dari 9,29 ribu liter minuman beralkohol dan 7,48 juta batang rokok.
Nilai barang keseluruhan yang dimusnahkan adalah Rp9,8 miliar. Sementara potensi cukai dari barang kena cukai (BKC) Ilegal tersebut sebesar Rp5,75 miliar.
Proses pemusnahan rokok dilakukan dengan cara dibakar dalam tungku insinerator. Sementara untuk minuman beralkohol dimusnahkan dengan cara merusak kemasan menggunakan alat berat. BKC ilegal tersebut dipastikan benar-benar rusak sehingga tidak dapat digunakan atau dikonsumsi lagi.
“Melanjutkan pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal bulan Oktober 2023, bulan ini kami kembali melakukan pemusnahan terhadap BKC Ilegal yang telah berstatus sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan telah mendapat keputusan penetapan peruntukannya yaitu untuk dimusnahkan,” kata Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Kanwil Jatim I, Arie Papiano, Sabtu, 2 Desember 2023.
Menurut Arie, kegiatan pemusnahan ini sebagai komitmen Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif BKC dan menciptakan persaingan usaha yang sehat. Selain itu sebagai upaya mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai.
Sementara Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan MasyarakatMasyarakat (Humas) Bea Cukai Kanwil Jatim I, Nangkok Pasaribu menambahkan, pihaknya senantiasa membangun sinergi yang baik dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam pemberantasan peredaran BKC ilegal.Â
Sinergi juga dilakukan dengan masyarakat, salah satunya dalam kerangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Selain itu juga operasi Gempur Rokok Ilegal yang dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan.
“Upaya penindakan kali ini difokuskan pada crawling e-commerce dan jasa ekspedisi pada periode Semester I Tahun 2023 dengan wilayah penindakan adalah Surabaya, Sidoarjo, dan sekitarnya,” kata Nangkok Pasaribu.