Polisi membongkar peredaran minuman keras (miras) ilegal di Cimahi. Miras itu dijual di sebuah warung token listrik.
Miras ilegal itu disita dari warung di wilayah Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan. Total ada 240 botol miras yang diamankan saat Sat Sabhara Polres Cimahi melakukan penggerebekan.
“Kita gerebek sebuah tempat penjualan miras ilegal. Total 240 botol miras yang dikemas dalam dus kita sita,” kata Kasat Sabhara Polres Cimahi, AKP Duddy Iskandar saat ditemui di Mapolres Cimahi, Minggu (31/12/2023).
Pemilik barang haram itu menjual miras ilegal tersebut secara sembunyi-sembunyi, dengan menyamarkan tempatnya menjadi kios yang menjual token listrik dan tarik tunai.
“Jadi tempatnya disamarkan sebagai kios yang menjual token listrik. Tapi tetao mencurigakan dan akhirnya digerebek karena banyak pemuda yang bolak-balik kesitu,” kata Duddy.
Menjelang perayaan pergantian tahun baru, Duddy mengatakan potensi peredaran miras kemungkinan meningkat. Untuk itu pihaknya menerjunkan tim menyisir tempat-tempat yang dicurigai sebagai tempat penjualan miras ilegal.
“Kita antisipasi dengan penyisiran, sekaligus menjaga kondusifitas menjelang pergantian tahun,” kata Duddy.
Selain itu, pihaknya juga mengawasi titik-titik yang dicurigai sebagai tempat anak-anak muda berkumpul sebagai pencegahan terjadinya pesta miras dan aksi kriminalitas lainnya.
“Kita patroli keliling wilayah Kota Cimahi dan KBB juga sampai setelah tahun baru, untuk mengantisipasi kerawanan saat malam pergantian tahun,” ujar Duddy. DETIK