Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Cimahi menyita ratusan botol minuman keras (miras) hasil operasi dari tempat penjualan ilegal atau pedagang minuman beralkohol ilegal.
Operasi dilaksanakan pada Sabtu, 10 Februari 2024 malam dengan menyasar enam lokasi di wilayah Kabupaten Bandung Barat dan Kota Cimahi. Kegiatan dilaksanakan dalam rangka cipta kondisi jelang hari pencoblosan Pemilu 14 Februari 2024.
“Operasi miras merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan anggota, baik atas temuan di lapangan maupun berdasarkan laporan dari masyarakat,” kata Kasat Narkoba Polres Cimahi, AKP Tanwin Nopiansyah, Minggu, 11 Februari 2024.
Dalam operasi di wilayah Bandung Barat, ia menerangkan, petugas berhasil mengamankan 250 botol miras berbagai merk dari dua toko yang berbeda.
Di antaranya dari toko di Jalan Batujajar, Desa Laksanamekar, Kecamatan Batujajar, diamankan sebanyak 98 botol. Kemudian dari toko lainnya yang masih di sekitar Batujajar diamankan 152 botol.
“Total miras yang diamankan dari dua toko yang berada di wilayah Batujajar sebanyak 250 botol,” ucap Tanwin.
Sedangkan dari wilayah Cimahi, petugas berhasil mengamankan sebanyak 364 botol miras dari toko atau warung yang berada di Jalan Kolonel Masturi, serta dua toko di Kampung Jati RT01/RW11 Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih.
“Sehingga dalam satu malam kami berhasil amankan 614 botol miras yang disita dari sejumlah pedagang di wilayah hukum Polres Cimahi,” bebernya.
Ia menyatakan, kegiatan operasi miras akan terus diintensifkan dalam beberapa hari ke depan, terlebih sebelum dan setelah pemilu. Pihaknya pun mengajak peran serta masyarakat untuk menekan peredaran miras dengan segera melaporkan kepada pihak berwajib agar segera ditindak.
“Operasi miras dan narkoba merupakan bagian dari menciptakan situasi kondusif di tengah masyarakat, apalagi dua hari ke depan akan digelar pesta demokrasi yang harus dijamin pelaksanaannya berjalan aman, tertib dan lancar,” jelasnya.