Dua orang ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus produksi minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Malang. Mereka adalah FA (36 tahun) dan AW (46 tahun).
Dua tersangka ini ditangkap saat penggerebekan pada 23 Maret 2024 sekitar pukul 14.00 WIB di Dusun Krajan, Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. “Kami dari jajaran Polres Malang melaksanakan konferensi pers ungkap kasus minuman keras ilegal dengan tepat kejadian perkara langsung ini di lokasi Dusun Krajan RT 10 RW 3 Desa Sumberejo Kecamatan Gedangan kabupaten Malang,” kata Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, Senin, 25 Maret 2024.
Imam mengatakan, pengungkapkan pabrik Miras ilegal terbesar di Kabupaten Malang ini berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat. Dari informasi itu polisi mampu menangkap pelaku beserta barang bukti.
Barang bukti yang diamankan antara lain, 5 buah alat penyuling, 5 drum pendingin 250 liter, 1 drum filter, 2 drum penampungan serta sebuah tabung gas berkapasitas 8 kilogram. Tak hanya itu, ratusan botol arak kemasan 1,5 liter serta satu jerigen besar berisi arak siap edar juga diamankan disita oleh kepolisian.
Hasil penyelidikan pelaku meracik minuman keras secara otodidak. Pelaku mengaku saat meracik tidak memiliki takaran dan komposisi yang pasti. Hal ini menjadikan minuman keras ilegal ini sangat berbahaya bagi metabolisme tubuh dan dapat menyebabkan kematian.
“Miras yang diproduksi oleh tersangka dibuat dengan cara otodidak, jadi tidak ada takaran dan komposisi yang pasti. Tentunya kan membahayakan metabolisme dalam tubuh dan berakibat fatalitas menyebabkan kematian,” ujar Imam.
Imam menuturkan berkomitmen untuk terus mengungkap kasus-kasus sejenis. Ia menegaskan perlunya kerja sama dan partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran minuman keras ilegal.
“Apabila menemukan informasi, mengetahui terkait adanya peredaran minuman keras ilegal, apalagi rumah produksi segera diinformasikan. Kami pastikan ditindak sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku,” tutur Imam.
Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana mengatakan, bahwa minuman keras yang disita ini diproduksi sebelum bulan Ramadan dengan kapasitas sekitar 500 liter. Selama ini penjualan dilakukan di wilayah Kabupaten Malang dengan harga jual per botol mencapai Rp50 ribu dengan keuntungan sekitar Rp25 ribu per botol.
“Kurang lebih sudah satu tahun setengah beroperasi untuk sehari itu bisa produksi mencapai 500 liter sehari. Dengan omzet penjualan Rp4 juta per bulan,” kata Aditya.
Akibat perbuatanya, FA dan AW kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Polres Malang. Keduanya akan dikenakan Pasal 204 (1) KUHP dan pasal 62 ayat 1 Juncto pasal 8 ayat 1 huruf A Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman bagi keduanya adalah maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp4 miliar. VIVA