Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) dari daerah pemilihan (dapil) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta Fahira Idris berharap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (LMB).
Fahira berpendapat, pembahasan RUU LMB ini sudah terlalu lama karena telah berjalan selama hampir 15 tahun. Selain selalu masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), RUU LMB ini telah dibahas sejak DPR periode 2009-2014, kemudian periode 2014-2019, hingga 2019-2024.
“Saya sangat berharap menjelang akhir jabatan ini, DPR mau mengesahkan RUU LMB menjadi undang-undang (UU). Ini akan jadi kado terbaik bagi masyarakat terutama banyak orangtua dan anak-anak Indonesia,” ujar Fahira melalui siaran persnya, Senin (25/3/2024).
Menurut Fahira, pengesahan RUU LMB ini dapat menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia. Sebab, setelah 78 tahun merdeka, Indonesia akhirnya memiliki UU yang mengatur persoalan minuman keras (miras) secara komprehensif.
“Para anggota DPR periode 2029-2024 akan dicatat dengan tinta emas sejarah legislasi di negeri ini,” lanjutnya. Fahira mengungkapkan, aturan terkait miras yang ada saat ini tidak lagi dapat menjawab kompleksitas persoalan produksi, distribusi, konsumsi, serta melindungi generasi muda dan anak-anak dari bahaya miras.
Oleh karena itu, diperlukan aturan setingkat UU untuk memberikan denda bernilai ekonomi dan memiliki dampak sosial yang besar. Ia menegaskan, sudah selayaknya persoalan miras diatur dalam aturan hukum yang tegas, komprehensif, jelas, dan berlaku secara nasional.
“Regulasi yang dapat menetapkan aturan hukum tersebut adalah regulasi setingkat UU yang akan menjadi payung hukum dari berbagai aturan turunan lainnya termasuk peraturan daerah (perda),” ungkapnya.
Fahira menjelaskan, dampak buruk miras sangatlah luas mulai dari kesehatan, perlindungan anak, kecelakaan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kriminalitas, dan dampak sosial lainnya. Itulah sebabnya, negara-negara di dunia sudah berpuluh-puluh tahun memiliki UU terkait miras terutama untuk melindungi generasi muda.
“Sekali kali, saya berharap menjelang akhir masa jabatannya ini, DPR bersedia memberi kado indah bagi masyarakat dengan mengesahkan RUU LMB,” tutur Fahira. Sebagai informasi, berdasarkan naskah RUU LMB terakhir, ketentuan di dalam RUU sudah bersifat akomodatif, komprehensif, memiliki formulasi sanksi hukum yang tegas, serta memuat perlindungan anak.
Selain itu, RUU ini juga melibatkan masyarakat (tokoh agama/masyarakat) bersama pemerintah, pemerintah daerah (pemda), serta penegak hukum untuk mengawasi kegiatan memproduksi, memasukan, menyimpan, mengedarkan, menjual, dan mengonsumsi minuman beralkohol.
Meski berjudul larangan, RUU memiliki tujuan menjadikan minuman beralkohol digunakan dalam kepentingan terbatas, bukan sebagai produk yang bebas diproduksi, dijual, atau dikonsumsi. Peraturan serupa sudah banyak diterapkan di banyak negara termasuk negara di Eropa dan Amerika. KOMPAS