Usai operasi terpadu terkait penjualan minuman beralkohol tak berizin pada akhir Oktober, Pemerintah Kota Yogyakarta tetap giat melakukan pemantauan minuman keras (miras). Termasuk melibatkan Kampung Panca Tertib untuk ikut mengawasi usaha penjualan miras yang telah ditutup dan peredaran miras secara ilegal.Hal itu sebagai tindak lanjut Surat Edaran Wali Kota Yogyakarta, tentang optimalisasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
“Tetap ada giat pemantauan terbuka oleh Polresta dan giat pemantauan tertutup oleh Satpol PP, ” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat saat dikonfirmasi, Senin (11/11/2024).
Octo menyatakan Satpol PP Kota Yogyakarta juga melakukan giat edukasi dan penguatan Kampung Panca Tertib untuk ikut melakukan pengawas peredaran miras ilegal. Di samping itu pengawasan terhadap tempat usaha penjualan miras ilegal yang sudah ditutup dan dilakukan penyegelan oleh Polresta Yogyakarta bersama Satpol PP Kota Yogyakarta.
“Kampung Panca Tertib kami minta menyampaikan informasi jika ada peredaran miras secara ilegal. Kami juga tekankan untuk melakukan penguatan ke masyarakat melalui edukasi bahaya minuman beralkohol,” paparnya.
Hasil operasi terpadu bersama selama dua hari 31Oktober dan 1 November 2024, total didapatkan 2.619 botol minuman beralkohol yang tidak berizin. Minuman beralkohol ilegal itu berasal dari sekitar 42 tempat usaha. Seluruh minuman beralkohol yang tidak berizin dilakukan penyitaan oleh polsek setempat. Termasuk dilakukan penyegelan terhadap usaha atau tempat penyimpanan dengan memasang garis polisi.
“Pelaksana operasi dari Polresta. Satpol PP memberikan dukungan personel,” ujarnya.
Octo menyebut operasi mendasarkan perda nomor 7 tahun 1953 tentang izin penjualan dan pemungutan pajak atas izin menjual minuman keras dalam daerah Kotapraja Yogyakarta. Operasi terpadu juga untuk menindaklanjuti Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024 tentang optimalisasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Pemkot Yogyakarta jugmenindaklanjuti instruksi Gubernur DIY itu dengan mengeluarkan Surat Edaran(SE) Wali Kota Yogyakarta nomor 100.3.4/5346/SE/2024 tentang optimalisasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
Secara terpisah Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sugeng Purwanto mengatakan SE tersebut sesuai arahan instruksi gubernur terkait optimalisasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Surat edaran tersebut sudah ditandatangani Penjabat Wali Kota Yogyakarta dan berlaku.
“Instruksi sudah ada, artinya ayo kita laksanakan saja. Kalau saya ikuti saja aturannya seperti apa. SE kota sudah ditandatangani. Memang Dawuh Ngarsa Dalem (Gubernur DIY Sri Sultan HBX),” tambah Sugeng ditemui belum lama ini.
Dalam SE Wali Kota itu, upaya pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol melalui perangkat daerah terkait yaitu Dinas Perdagangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Satpol PP Kota Yogyakarta, Bagian Hukum dan Bagian Tata Pemerintahan berkoordinasi dengan Mantri Pamong Praja dan Lurah untuk melakukan inventarisir terhadap penjual langsung, pengecer, produsen, importir terdaftar minuman beralkohol, distributor, toko bebas bea maupun pelaku usaha lain yang melakukan peredaran, penjualan dan atau penyimpanan minuman beralkohol.
Sedangkan mantri pamong praja dan lurah diminta menginformasikan dan mensosialisasikan tentang bahaya minuman beralkohol dan minuman memabukkan lainnya kepada masyarakat dengan melibatkan lembaga kemasyarakatan kelurahan dan Kampung Panca Tertib. Di samping itu melaksanakan pembinaan kepada generasi muda untuk menangkal dampak negatif dari minuman beralkohol dan minuman memabukkan lainnya. JOGJAKARTA