Satpol PP Klaten Akan Kembali Razia Outlet Miras Tanpa NIB

Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Klaten bakal menertibkan penjual minuman keras (miras) yang tidak mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB). Selain itu, mereka akan mendorong untuk merevisi peraturan daerah (perda) yang mengatur soal miras.

Kepala Satpol PP Klaten, Joko Hendrawan mengungkapkan, pihaknya akan menertibkan sejumlah outlet miras yang belum mengantongi NIB. Penertiban itu dilakukan bersama dinas terkait, pihak kepolisian, dan TNI.

“Dalam minggu ini kami akan melakukan operasi kaitan dengan beberapa outlet (miras yang tidak mengantongi NIB),” kata Joko saat ditemui di kantor Pemkab Klaten, Senin (11/11/2024).

Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Klaten bakal menertibkan penjual minuman keras (miras) yang tidak mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB). Selain itu, mereka akan mendorong untuk merevisi peraturan daerah (perda) yang mengatur soal miras.

Kepala Satpol PP Klaten, Joko Hendrawan mengungkapkan, pihaknya akan menertibkan sejumlah outlet miras yang belum mengantongi NIB. Penertiban itu dilakukan bersama dinas terkait, pihak kepolisian, dan TNI.

“Dalam minggu ini kami akan melakukan operasi kaitan dengan beberapa outlet (miras yang tidak mengantongi NIB),” kata Joko saat ditemui di kantor Pemkab Klaten, Senin (11/11/2024).

Lebih lanjut, Joko mengungkapkan, Perda Nomor 28 Tahun 2002 tentang Minuman Keras/Beralkohol dinilai lawas. Sebab itu, dia mendorong adanya revisi perda atau peraturan bupati (perbup) baru untuk menyesuaikan aturan perizinan dagang.

“Nanti kita upayakan untuk membuat peraturan bupati atau merevisi perda yang sudah ada. Karena dengan peraturan pemerintah tentang perizinan risiko rendah ini kan sistem perizinan dengan OSS (Online Single Submission) itu gampang sekali,” paparnya.

“Di satu sisi, pemkab mempunyai kewajiban untuk mengawasi kaitan dengan pemberlakuan OSS itu sendiri.” lanjutnya.

Sebelumnya, Satpol PP Klaten telah menutup dua outlet penjual miras yang belum mengantongi izin di wilayah Kecamatan Ceper dan Polanharjo. Penutupan itu dilakukan saat razia gabungan pada Selasa (6/11).

Penertiban operasi miras ilegal itu akan dilakukan oleh Satpol PP secara berkelanjutan. Hal itu dilakukan guna mengantisipasi terjadinya aksi penolakan miras di Klaten.

“Antisipasi (adanya aksi penolakan miras di Klaten). Kita upayakan kondusifitas di Klaten tetap terjaga dengan kita mencoba untuk melakukan penertiban,” ungkap Joko. DETIK

Leave a Reply