Kepolisian Resor (Polres) Lombok Timur, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Polsek Labuhan Haji menggelar operasi penertiban terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal di kawasan pesisir Pantai Labuhan Haji dan Suryawangi, Sabtu (3/1/2026). Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan puluhan botol miras tradisional jenis tuak serta minuman fermentasi brem.
Razia yang dipimpin langsung Kapolsek Labuhan Haji, Iptu Suhardi, S.H., menyasar seluruh lapak penjual miras yang beroperasi di sepanjang kawasan pantai. Operasi penertiban dimulai sekitar pukul 16.30 Wita dan berlangsung hingga seluruh titik sasaran diperiksa.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Lombok Timur, AKP Nikolas Osman, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, khususnya di kawasan wisata.
“Pelaksanaan oleh Kapolsek Labuhan Haji beserta anggota. Mereka melaksanakan razia lapak penjual miras di sepanjang Pantai Labuhan Haji dan Suryawangi,” ujar AKP Nikolas Osman, Minggu (4/1/2026).
Dalam operasi itu, petugas menemukan dan menyita sejumlah barang bukti miras dari beberapa lapak. Dari lapak milik seorang penjual berinisial N, polisi mengamankan satu dus berisi 12 botol tuak. Sementara dari lapak milik M, petugas menyita empat dus berisi 46 botol tuak serta 52 kantong plastik berisi brem. Sedangkan dari lapak milik A, diamankan tiga dus berisi 36 botol tuak.
“Seluruh barang bukti hasil razia tersebut kemudian dibawa dan diamankan di Mapolsek Labuhan Haji untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Kasi Humas Polres Lombok Timur.
Operasi penertiban ini, sambung AKP Nikolas Osman merupakan komitmen Polres Lombok Timur dalam menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif. Terlebih, kawasan pantai merupakan ruang publik sekaligus destinasi wisata yang ramai dikunjungi masyarakat.
“Keberadaan lapak miras di area wisata berpotensi mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengunjung, serta berdampak negatif bagi generasi muda,” tegasnya.
Polres Lombok Timur mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi minuman keras ilegal, serta turut berperan aktif menjaga ketertiban lingkungan dengan melaporkan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan kepada pihak kepolisian. POLRI

