Gerakan “#ANTIMIRAS GOES TO SCHOOL” saat ini sedang digencarkan oleh komunitas AntiMiras. Sasarannya jelas adalah remaja yang masih belum boleh membeli miras, meskipun pada kenyataannya mereka diperbolehkan membeli miras di minimarket yang bertebaran di dekat mereka. Inilah salah satu aktifitas Gerakan Nasional Antimiras yang ditingkatkan menjelang acara tanggal 25 Agustus 2013 yang segera akan datang.
Pengertian Gerakan Nasional Anti Miras yang sering tidak dipahami oleh beberapa orang, karena hanya menerima potongan-potongan informasi, adalah sebagai berikut :
1. Gerakan Moral Penyadaran kepada anak/remaja dibawah usia 21 tahun akan bahaya #Miras dengan program ANTI MIRAS GOES TO SCHOOL
2. Gerakan Simpatik kepada para penjual minuman beralkohol untuk TIDAK MENJUAL KEPADA ANAK/ REMAJA di bawah USIA 21 TAHUN
3. Gerakan Simpatik kepada para Pemimpin Daerah hingga Pemimpin Negeri untuk membuat UU MIRAS, PP MIRAS, dan PERDA MIRAS di seluruh wilayah Indonesia demi terbangunnya kondisi hidup yang lebih aman bagi masyarakat.
4. Gerakan Simpatik kepada Produsen agar dalam memasarkan produknya tetap punya VISI MISI untuk melindungi anak bangsa dari bahaya Miras dengan cara membuat peringatan warning kesehatan & batas usia di produknya, dan mempunyai tanggung jawab moral untuk mengajarkan distributornya agar TIDAK MENJUAL KEPADA ANAK/ REMAJA DIBAWAH USIA 21 TAHUN.
5. Gerakan Simpatik untuk MENOLAK PROPAGANDA MIRAS di Indonesia.
6. Gerakan Simpatik untuk MENOLAK INVESTASI MIRAS YG LEBIH BESAR LAGI DI INDONESIA..
Menurut saya, negara Indonesia LALAI melindungi warganya, khususnya yg anak/remaja dibawah usia 21 tahun dari bebasnya penjualan Miras.
- INDONESIA adalah SURGA NYA MIRAS…
Di negara2 maju lain yg lebih sekuler daripada kita yang penduduknya mayoritas islam, mempunyai aturan baku yg jelas yg mereka taati tentang aturan tata niaga Miras..
1. Di Luar Negeri: NO ID, NO ALCOHOL.. GAK ADA KTP, ANDA TIDAK BOLEH MEMBELI MINUMAN BERALKOHOL..
Di Indonesia? Gak perlu KTP ! Yang penting bawa FULUS…
2. Di Luar Negeri: NOT SELL ALCOHOL TO TEENS UNDER 21 YEARS OLD….
Di Indonesia? Anak SMP yg masih pakai celana pendek pun boleh beli, asal bawa FULUS…
3. Tempelan-tempelan Sticker ID Zone di bbrp Minimarket sepertinya MENJANJIKAN.. Tetapi sayang, itu hanyalah SEMBOYAN BUALAN.. kenapa? KARENA TIDAK ADA SANKSI JUGA bagi yang melanggarnya..
4. Keppres No. 3 Tahun 1997 memang sudah TIADA.. Tapi bukan berarti ini menjadi NEGERI BEBAS MIRAS.. Jangan lupa kita masih punya aturan di Permendag No. 43 Tahun 2012..
5. Oleh karena itu, marilah semua stakeholders masyarakat SADAR DIRI.. Bahwa kita sudah berada dalam tahapan DARURAT MIRAS.. Mari TERBITKAN PERDA MIRAS di daerah anda masing2.. sesuaikan dengan karakter daerah.. semoga para anggota DPRD dan Pemimpin Daerah di daerah anda masih punya hati nurani dan punya luang waktu untuk membahas soal Perda Miras..
Jadi bagi sekolah-sekolah setingkat SMA/ SMU/ SMK/ STM yg ingin disambangi oleh tim kami, sila SMS ke 0818430086 – untuk sementara kami baru bisa melayani wilayah JAKARTA dan JAWA BARAT.. Untuk daerah lain akan dilakukan bulan SEPTEMBER, setelah DEKLARASI GERAKAN NASIONAL ANTI MIRAS tgl 25 Agustus 2013
Semoga AllahSWT memudahkan niat baik kita untuk melindungi anak/remaja Indonesia dari bahaya Miras.. Al Faatihah..
+++
Fahira Idris
Rumah Damai Indonesia
My spouse and i ‘d speak about of which most of us visitors are actually rendered to occur in the amazing location with lots of wonderful individuals with beneficial items.