Himbauan Tidak Menjual Miras

No          : 01/GeNAM/II/2014                                                           Jakarta, 1 Februari 2014

Sifat       : Penting

Lamp    : Permendag No.43/M-DAG/PER/2009

Hal         : Himbuan untuk Tidak Menjual Minol/Miras

 

 

Kepada Yth.

Para penjual Minuman Beralkohol / Miras

(Mini Market, Supermarket, Hypermarket, Toko, Warung, Warung Jamu, Kios-kios kecil, Café, Restauran,dll.)

di dalam dan sekitar Perumahan, Sekolah, Rumah Sakit, Terminal, Stasiun, Gelanggang Remaja/Olah Raga.

 

Sesuai ketentuan Pasal 17 ayat 2 dan Pasal 31 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.43/M-DAG/PER/2009 tentang Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol yang melarang menjual minuman beralkohol (minol) dan minuman keras (miras) yang berdekatan dengan tempat peribadatan, sekolah, rumah sakit, dan permukiman serta Pasal 17 ayat 4 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.43/M-DAG/PER/2009 yang melarang menjual minol dan miras kepada pembeli di bawah usia 21 tahun, Kami Gerakan Nasional Anti Miras (GeNAM) menghimbau pihak-pihak yang disebut di atas untuk mematuhi larangan ini atau jika melanggar akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan dan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan SIUP.

 

Demikian Surat Imbauan ini kami sampaikan untuk diperhatikan dan dilaksanakan.

Hormat Kami,

 

Fahira Fahmi Idris

Ketua Umum

 

Tembusan :

1. Menteri Perdagangan Republik Indonesia

2. Gubernur/Bupati/Walikota se Indonesia

3. Camat/Lurah/RT/RW se Indonesia.

_______________________________________________________________________________________________________________

Mohon dukungan seluruh masyarakat untuk menyampaikan surat himbauan kepada Toko, Kios, Mini Market, Super Market, dsb. agar tidak menjual minuman keras sesuai Peraturan Menteri Perdagangan No.43 tahun 2009.

Silakan Download dan perbanyak file dibawah ini :

[wpdm_file id=10]

[wpdm_file id=15]

 

Dokumentasi penyampaian himbauan kepada mini market untuk tidak mejual miras :

Himbauan Tidak Jual Miras ke Indo Mart

himbauan 2

himbauan 3

1 Response
  1. I just desired to jot down a rapid term to be able to give thanks a person for those wonderful suggestions along with ideas you are featuring on this internet site.

Leave a Reply