Pembentukan Chapter GeNAM

No. KEGIATAN YANG TERLIBAT KETERANGAN
1 Inisiator menyelenggarakan pertemuan awal (KOPDAR = KOpi DARat) Relawan / Simpatisan, minimal 10 orang, Wakil Pengurus#GeNA Sharing tentang #GeNAM & kondisi #MIRAS di Kabupaten/Kota. Diharapkan terbentuk formatur kepengurusan chapter.
2 Diskusi Publik Kampus, Organisasi Kepemudaan, Organisasi Mahasiswa, ORMAS, Lembaga Pemerintahan terkait, Tokoh Masyarakat Penyamaan keSADARan terhadap situasi dan kondisi produksi, peredaran dan bahaya #MIRAS thd Masyarakat, khususnya Generasi Penerus Bangsa serta Peraturan Daerah yangmenaungi, berikut PenegakanHukumnya.
3 Audiensi ke PEMKOT/PEMKAB dan DPRD Formatur Pengurus Chapter, PEMKOT/PEMKAB, Tokoh Masyarakat Mendorong PEMKOT/PEMKAB menerbitkan PERDA #MIRAS dan/atau Menggerakkan Penegakan Hukumnya.
3 Deklarasi Chapter Pengurus GeNAM, Pengurus Chapter, Masyarakat luas Peresmian Pengurus Chapter.

 

SYARAT PENGURUS CHAPTER

1.   Ikhlas Karena YANG MAHA KUASA.

2.   Memiliki keSADARan bahwa #MIRAS adalah Pemusnah Generasi Bangsa.

3.   Tidak menjadi pengurus Partai Politik dan Organisasi Sayap Partai Politik.

4.   Tidak mengkonsumsi dan/atau mengedarkan #MIRAS dan/atau narkoba

5.   Usia minimal 25 tahun.

 

 

[wpdm_file id=19 title=”true” ]

1 Response

Leave a Reply