Genamgtcomm Mal Teras Kota

Gerakan Nasional Anti Miras Tangsel menyelenggarakan penyuluhan pada 15 Mei 2014, Pukul 13-14 di Teras Kota Mall, BSD. Acara ini merupakan kerjasama antara Hijabersmom community Banten yang menyelenggarakan acara Inspiring women week mulai 14-20 Mei 2014. Penyuluhan ini sebagai wujud campaign Hijabersmom “I Love you kids, fight againts ignorance” #AntiMiras.

Pengunjung mal lebih banyak dari hari biasanya dikarenakan bertepatan dengan hari libur nasional. Pemateri, Nining aidil membagikan pin, handout materi ke pengunjung mal.

Isi materi antara lain update mengenai Permendag No 20 Tahun 2014. Peraturan ini mengatur Pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

Pasal 14 berisi Penjualan minuman beralkohol untuk diminum langsung di tempat hanya dapat dijual di hotel, restoran, bar sesuai dengan perraturan perundangan di bidang kepariwisataan dan tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh bupati/walikota dan gubernur. Penualan minuman beralkohol secara eceran hanya dapat dijual oleh pengecer pada Toko bebas bea dan tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh bupati/walikota dan gubernur. Minuman beralkohol golongan A dapat dijual di toko pengecer berupa minmarket, supermarket, hypermarket atau toko lainnya yang mempunyai luas lantai penjualan paling sedikit 12m2.

Pasal 15 berisi penjualan minuman beralkohol hanya dapat diberikan kepada konsumen yang telah berusia 21 tahun atau lebih dengan menunjukkan kartu identitas kepada petugas/pramuniaga

Pasal 16 berisi pengecer wajib menempatkan minuman beralkohol pada tempat khusus atau tersendiri dan tidak bersamaan dengan produk lain, Pengecer berkewajiban melarang pembeli minuman beralkohol meminum langsung di lokasi penjualan, pembelian minuman beralkohol oleh konsumen hanya dapat dilayani oleh petugas/pramuniaga.

Pasal 27 berisi Setiap orang dilarang membawa minuman beralkohol dari luar negeri sebagai bawaan kecuali untuk dikonsumsi sendiri paling banyak 1000 ml perorangan dengan isi kemasan tidak kurang dari 180 ml.

Pasal 28 berisi Pengecer atau penjual langsung dilarang memperdagangkan minuman beralkohol di lokasi atau tempat yang berdekatan dengan : Gelanggang remaja, kaki lima, terminal, stasiun, kios kios kecil, penginapan remaja, bumi perkemahan, tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, dan tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh bupati/walikota dan gubernur.

Pasal 31 berisi setiap perorangan dilarang mendistribusikan dan atau memperdagangkan minuman beralkohol, Badan usaha dilarang mendistribusikan dan atau memperdagangkan minuman beralkohol yang tidak dilengkapi dengan perizinan

Pasal 56 berisi Peraturan ini mulai berlaku 11 April 2014

Permendag ini ditandatangani oleh Menteri perdagangan republik indonesia, Bapak Muhammad lufti.

Dengan adanya Permendag ini diharapkan peredaran minuman beralkohol makin ketat sehingga tidak mudah diakses oleh masyarakat. Pengunjung mal yang mendengarkan informasi tentang Permendag ini menyambut baik dan bersedia bersinergi untuk mengawasi pelaksanaan peraturan ini.

Genamgtcomm Mal Teras Kota 1 Genamgtcomm Mal Teras Kota 2 Genamgtcomm Mal Teras Kota 3

 

1 Response

Leave a Reply