Gerakan Nasional Anti Miras melaksanakan audiensi dengan Bapak Bima Arya pada Kamis, 26 Juni 2014, Pukul 9-10 di Gedung Balaikota Bogor. Agenda audiensi dilaksanakan oleh Fahira idris, Aslim Nurhasan, Bayu prio, Angelia, Noer mayya dan Nining aidil. Tujuan audiensi ini adalah Silahturahim dan Pembahasan rencana deklarasi Anti Miras di kota Bogor.
Hal hal yang dibicarakan antara lain :
1. Penjelasan tentang Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M-DAG/PER/9/2009 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol
2. Penjelasan golongan miras sesuai denganperaturan Menteri Perdagangan RI Nomor:15/M-DAG/PER/3/2006
3. Visi misi Genam, Perkenalan chapter, Kegiatan yang dilaksanakan Genam salah satunya adalah ToT (Tutor of trainer)
4. Perpres Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang isinya antara lain pemerintah kembali mengategorikan minuman beralkohol sebagai barang dalam pengawasan. Perpres ini juga memberikan wewenang kepada Bupati/Walikota dan Gubernur untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta menetapkan pembatasan peredaran Minuman Beralkohol dengan mempertimbangkan karakteristik daerah dan budaya local.
Melalui Perpres ini, Presiden memerintahkan Bupati/Walikota dan Gubernur untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap produksi, peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol Tradisional untuk kebutuhan adat istiadat atau upacara keagamaan di wilayah kerja masing-masing
5. Penjelasan Bogor Nyaman, beriman, transparan sekaligus menuju Bogor sebagai Kota Halal
6. Realita mengenai miras di kota Bogor
7. Genam memohon dukungan pemerintah kota Bogor untuk bersinergi dengan dinas terkait antara lain Dinas sosial, Dinas pendidikan, pemuka agama dan Dinas perdagangan
8. Perbandingan pelaksanaan undang undang Miras di negara lain, contoh : Turki, Penjualan minuman beralkohol di Turki akan diawasi setiap pukul 22.00-06.00 waktu setempat oleh pemerintah. UU ini juga akan melarang penjualan alkohol di dekat masjid dan institusi pendidikan.
Pemberlakuan aturan ini juga mengikat produsen minuman beralkohol untuk mengaburkan logo dan gambar produknya ketika tayang di televisi. Selain itu, bagi mereka yang mabuk ketika mengemudi, maka aturan ini siap memberikan hukuman tegas.
9. Perbandingan Perda Anti miras dan Perda Miras di kota Tangsel, Depok, Manokwari
10. Pengajuan rencana Deklarasi serta talkshow di bulan Ramadhan di Balaikota Bogor menggandeng seluruh elemen masyarakat, khususnya Remaja usia 21 tahun kebawah
11. Penjelasan mengenai Buku Say No Thanks
12. Penjelasan mengenai dampak Miras
13. Usulan Naskah akademik Perda Anti Miras
Bapak Bima Arya full support Gerakan Nasional Anti Miras dan InsyaAllah segera merumuskan kebijakan untuk menjadikan Bogor sebagai kota Anti Miras.


The particular fresh kids appeared definitely stimulated you just read via these people now possess definitely been recently finding pleasure in these products.
I will be genuinely supportive your theme/design of this internet site. Do you ever run into almost any internet browser compatibility troubles?