Gerakan Nasional Anti Miras Tangsel melaksanakan penyuluhan pada Majelis Taklim Al Mizan pada Senin, 15 September 2014, Pukul 8.30-10 di Jl Kucica Sektor 9, Bintaro. Jamaah yang hadir lebih dari 60 ibu ibu yang berasal dari Bintaro, Bsd, Pamulang, Ciputat, Ciledug. Trainer Genam, Nining aidil mengingatkan kembali bahwa sesuai Permendag, berikut adalah lokasi yang di dan di sekitarnya tidak boleh menjual Miras:
1. Gelanggang remaja
2. Kaki lima
3. Terminal
4. Stasiun
5. Kios kios kecil
6. Pengingapan remaja
7. Bumi perkemahan
8. Tempat ibadah
9. Rumah Sakit
10. Sekolah
11. Tempat lain yang dilarang Pemerintah
Sayangnya, miras sekarang ini mulai banyak dikonsumsi oleh remaja, padahal miras adalah sekaligus penghancur remaja, Menghancurkan Indonesia, tak perlu harus menggunakan senjata tempur, merobohkan pesantren, sekolah, membunuh para tokoh ulama dll. Cukup dengan mencekoki generasi muda dengan miras. Dengan begitu, Indonesia akan hancur dengan sendirinya, secara perlahan namun pasti. Acara penyuluhan ditutup dengan tanya jawab dan foto bersama. Tak lupa pula, penyerahan cinderamata berupa kaos I Support anti miras dari Genam Tangsel kepada Ibu Yeni selaku ketua MT Al Mizan.
My personal instead lengthy world-wide-web check out features at the conclusion of the day been recently compensated along with satisfying insight to speak about using my friends and family.