Genam Tangsel melaksanakan Genam go to school ke Smp Al Azhar Bintaro, pada Jumat, 24 Okt 2014 Pukul 13.30-15, di Ruang perpustakaan. Acara diawali dengan sambutan dari Wakil kepada sekolah yang menyambut baik adanya kerjasama antara Genam Tangsel yang diwakili oleh Nining aidil selaku trainer dan Jam’iyyah Smp Al Azhar Bintaro untuk memberikan edukasi ke siswa kelas 7, 8 dan 9 pada bulan November nanti. Acara yang dilaksanakan kali ini merupakan tahapan pertama rangkaian penyuluhan. Kesempatan ini digunakan untuk memberikan gambaran kepada jajaran kepala sekolah, guru, pekerja di lingkungan Smp Al Azhar Bintaro mengenai Miras dan masyarakat. Seusai penyampaikan materi, acara makin interaktif dengan ajuan pertanyaan yang berkaitan dengan realita miras di lingkungan pemukiman yang kian meresahkan. Kedepannya, diharapkan Tangsel betul betul steril dari miras sesuai dengan pelaksanaan Perda Larangan Miras di Kota Tangsel diatur dalam Perda No.4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Perindustrian dan Perdagangan. Pasal 122 dalam Perda ini menyatakan bahwa Pemkot Tangsel tidak menerbitkan Izin Usaha Industri, izin impor, izin edar dan SIUP bagi pelaku usaha Minuman Beralkohol serta melarang setiap orang atau badan dilarang memproduksi, mengedarkan serta memperdagangkan minuman beralkohol.