Gerakan Nasional Anti Miras (GeNAM) mengapresiasi langkah Menteri Perdagangan (Mandag) Rachmat Gobel menerbitkan aturan yang melarang penjualan minuman keras golongan A atau dengan kadar alkohol di bawah 5 persen di minimarket seluruh Indonesia. Kebijakan yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan bernomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol ini dianggap angin segar bagi upaya menyelamatkan generasi muda dari bahaya miras.
“Sebelum jadi pecandu alkohol, kebanyakan remaja kita nyobanya itu minum bir atau miras sejenisnya yang kadar alkoholnya di bawah 5 persen. Kalau sudah merasa yang 5 persen tidak ada pengaruh, dia coba yang kadar alkoholnya lebih besar. Jadi petaka awalnya itu dari bir. Kami mengucapkan terimakasih dan apresiasi setingginya kepada Pak Rachmat atas aturan ini,” ujar Ketua Umum GeNAM Fahira Idris di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (22/01).
Fahira mengatakan, peraturan yang ditandatangani Mendag para pada 16 Januari 2015 dan kemungkinan berlaku pada akhir Januari ini menjadi payung hukum yang wajib ditaati oleh semua pengusaha minimarket. Kebijakan ini dinilai sangat tepat, karena selama ini hampir tidak ada mini market yang mengindahkan aturan permedag sebelumnya (Permendag No 20/M-DAG/PER/4/2014) yang melarang mini market menjual minuman beralkohol yang berdekatan dengan Perumahan, Sekolah, Rumah Sakit, Terminal, Stasiun, Gelanggang Remaja/Olah Raga, kaki lima, kios-kios, penginapan remaja, bumi perkemahan dan melarang menjual miras kepada pembeli di bawah usia 21 tahun.
“Saya mendapat banyak SMS, terutama dari para orang tua yang sekali lagi mengucapkan rasa syukur atas keluarnya larangan menjual miras ini. Selama ini mereka cuma bisa prihatin melihat begitu mudahnya miras didapat di lingkungan mereka,” ungkap senator asal Jakarta ini.
Menurut Fahira, segera setelah Permendag ini selesai diproses di Kementerian Hukum dan HAM, dirinya akan menginstruksikan kepada aktivis GeNAM yang tersebar di seluruh Indonesia untuk membantu Kemendag menyosialisasikan peraturan baru ini, tidak hanya kepada pemilik mini market, tetapi juga kepada masyarakat.
“Walau masih diproses di Kementerian Hukum dan HAM, tetapi alangkah baiknya mini market sejak sekarang sudah mulai menarik dan menghentikan menjual miras. GeNAM bersama masyarakat akan mengawasi agar aturan ini dilaksanakan, tidak hanya oleh mini market, tetapi juga oleh warung atau kios-kios kecil yang memang tidak diperbolehkan menjual miras jenis apapun,” tegas perempuan yang juga Ketua Yayasan Anak Bangsa Berdaya dan Mandiri ini.
Sumber : Republika Online
Informative and precise
Its difficult to find informative and precise info but here I found