Sedang Pesta Miras, Empat Pemuda Keroyok Teman Sampai Tewas

Empat pemuda di Kabupaten Bandung Barat menganiaya temannya hingga tewas. Peristiwa itu terjadi setelah para pelaku menggelar pesta minuman keras (miras). Kapolres Cimahi, AKBP Rusdy Pramana Suryanagara mengungkapkan lokasi penganiayaan terjadi di area SPBU Jalan Raya Ciburuy, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat pada Sabtu (25/8) dini hari.

Antara pelaku dan korban masih saling kenal. Ketika korban yang bernama Angga (25) lewat, salah satu pelaku memanggilnya. Namun, Angga yang tak menggubris panggilan itu membuat para pelaku kesal.

“Para pelaku mengadakan pesta miras. Salah satu pelaku kemudian memanggil korban, tetapi tak digubris,” katanya saat gelar perkara di Polsek Padalarang, Selasa (28/8).

Mereka kemudian cekcok, hingga terjadi pemukulan. Karena seorang diri, korban lari ke area SPBU namun para tersangka ini tetap mengejarnya. Mereka menganiaya korban dengan pedang hingga tewas di lokasi.

Setelah tidak berdaya, pelaku lalu membakar baju yang digunakan korban dan langsung melarikan diri ke Cipongkor.

Tidak butuh waktu lama, para pelaku yang berjumlah empat orang ini akhirnya bisa diringkus 1×24 jam oleh anggota Polsek Padalarang di tempat persembunyiannya di Cipongkor.

“Dari rekaman CCTV dan keterangan para saksi, penyidik Polsek Padalarang bisa mengungkap dan meringkus empat pelaku, Jabir, Dilar, Ule dan BF,” terangnya.

Jabir diketahui residivis atas kasus yang sama. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni pedang, satu buah pembatas jalan, sisa pembakaran baju serta dua unit sepeda motor

Rusdy menyatakan, atas perbuatannya, para pelaku diganjar pasal 170 ayat 2 KHUPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan atau pasal 338 KUHPidana dengan hukuman 15 tahun penjara. Merdeka.com

Leave a Reply