Polsek Mengwi berhasil menyita satu jerigen berisi 30 liter, dan 133 botol minuman keras (miras) jenis arak di enam TKP pada Rabu (14/11/2018) malam.
Dalam Operasi Pekat Agung II 2018 yang dipimpin Panitia Serse Polsek Mengwi, IPDA Mangku Bucina, S.H., mengatakan, miras disita dari beberapa TKP berbeda.
“Miras jenis arak ini kami sita dari beberapa TKP, diantaranya di Banjar Munggu, Kelurahan Abianbase, Desa Baha, Banjar Serangan, Desa Sobangan dan Desa Mengwitani,” ujarnya.
IPDA Mangku Bucina mengatakan, penyitaan ini ditemukan bersama anggota di beberapa tempat yang ada di warung.
Diantaranya warung milik I Putu Sono (45), Banjar Munggu; lalu ada warung milik I Nyoman Raka Sudana (30), Banjar Sengguan, Abianbase; dan warung milik I Nyoman Sudah (48), Banjar Kedua, Desa Baha
Kemudian ada di warung I Made Sanaka Putra (26), Banjar Serangan, Mengwi; dan milik I Nengah Mertayasa (35), Banjar Tengah, Desa Sobangan; serta warung milik I Putu Wandu Wiragandi (22), Banjar Panca Dharma, Desa Mengwitani, Badung.
Barang bukti sudah disita dan dibawa ke Polsek Mengwi, serta nantinya akan terus melaksanakan penertiban terhadap minuman keras sesuai dengan TO yang telah diberikan oleh Satintelkam Polres Badung.
Selain itu, Kapolsek Mengwi, Kompol I Gede Made Punia, S.H., M.H ketika dikonfirmasi membenarkan penyitaan minuman keras tersebut. Tribunnews.com